Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan terhadap penyelenggaraan program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar khususnya untuk menjamin tersedianya pendidik,. tenaga kependidikan dan biaya operasi untuk setiap satuan pendidikan serta untuk menyikapi keterbatasan personalia guru pegawai pegawai negeri sipil pada satpan penqidikan p_enyelenggara pendidikan dasar di Kabupaten Sekadau, Pemerintah Daerah menugaskan guru honor dan tenaga administrasi untuk mengajar dan mendidik serta rnelaksanakan tugas pengadministrasian pada satuan pendidikan tempat bertugas;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nornor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Tujuan Dan Sasaran; Penganggaran Dan Besaran; Penggunaan Dana Bosda; Pengelolaan Bosda; Persyaratan Pengajuan Dana Bosda; Pelaporan; Monitoring Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
13 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 30 Tahun 2019
Pendidikan - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kurang Mampu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 76 ayat (1) Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan / atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik ;
bahwa pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud pad a huruf a, salah satunya dilakukan dengan cara memberikan beasiswa kepada mahasiswa kurang mampu ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Beasiswa Bagi Mahasiswa kurang mampu ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 86 Tahun 2018.
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG BANTUAN BEASISWA BAGI MAHASISWA KURANG MAMPU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. PENERIMA BANTUAN
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuntaskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meningkatkan mutu pendidikan, kepedulian terhadap masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, Penunjang Pendidikan Gratis yang dibiayai Pemerintah Pusat, perlu dilakukan evaluasi, revisi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan
Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang
SD/MI/SDLB dan SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan
Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP
Kabupaten Kampar diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2019
BANTUAN TRANSPORTASI - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu didukung anggaran operasional berupa pemberian bantuan transportasi bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kabupaten Demak; bahwa guna kelancaran dan tertib administarsi pemberian bantuan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar dapat berhasil guna dan berdaya guna, perlu adanya petunjuk pelaksanaan pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian uang transportasi, monitoring dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mesuji Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Bagian Hukum Kabupaten Mesuji
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas, Pemerintah telah menggulirkan Program Jaminan Persalinan yang pembiayaannya bersumber
dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 03 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 perlu mengatur Pedoman Teknis Penggunaan Jaminan Persalinan. Oleh karenanya, dipandang untuk perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Teknis Penggunaan Jaminan Persalinan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Jaminan Persalinan, selanjutnya disebut Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan meliputi pertolongan persalinan, perawatan kehamilan resti dan nifas risiko tinggi, Keluarga Berencana pasca persalinan, Perawatan Bayi baru lahir dan rujukan ibu hamil/bersalin.Ruang Lingkup Kegiatan Jampersal meliputi: rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten atau sebaliknya, sewa dan operasional RTK; dan pertolongan persalinan, perawatan kehamilan, Program Keluarga Berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir. Peserta Jaminan Persalinan adalah sebagai berikut: ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas serta bayi baru lahir dari keluarga miskin yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat atau jaminan kesehatan lainnya; ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas miskin yang sudah mempunyai Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat tetapi sudah tidak aktif; dan bayi baru lahir dari keluarga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat yang belum dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat. Jenis Pelayanan Jampersal meliputi Pelayanan kesehatan pada Puskesmas non rawat inap, BPM, Klinik Mandiri dan Puskesmas rawat inap dan Pelayanan kesehatan pada Puskesmas PONED. adapun Pembayaran dilakukan dengan cara sistem klaim yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan dengan melampirkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengunaan Alat Pemadam Api Ringan Dalam Mengatasi Proteksi Kebakaran Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan Gedung Tempat Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Alat Pemadam Api Ringan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan atau menanggulangi resiko terjadinya proteksi kebakaran secara dim, oleh karena itu perlu diwajibkan bagi orang dan atau be.dan hukum yang memiliki gedung bangunan untuk memiliki Alat Pernadam Api Ringan. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pentingnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam mengatasi proteksi kebakaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dibah bebarapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04 /MEN/ 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengunaan Alat Pemadam Api Ringan Dalam Mengatasi Proteksi Kebakaran Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
Alat pemadam api ringan yang sudah dipakai atau digu.nakan sebelum Peraturan Bupati ini ditetapkan, pengurus diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan ini dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Peraturan ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 29 Tahun 2019
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBERIAN - BANTUAN - BERAS - DI - KABUPATEN - BEKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD 2019/29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beras Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mensejahterakan masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan yang berpedoman pada BDT Kab. Bekasi Tahun 2017 belum secara keseluruhan mengakomodir para penerima manfaat maka perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Beras di Kab. Bekasi .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 100 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 10 Tahun 2012; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Bekasi No. 8 Tahun 2018; Perbup Bekasi No. 38 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup Bekasi No. 20 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pelaksanaan Pemberian Bantuan Beras, Mekanisme Pelaksanaan, Tugas Dan Tanggungjawab, Pembiayaan, Monitoring Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mengubah sebagian
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana tclah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 a sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa
di Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 142) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa kegiatan belajar-mengajar baca dan tulis (mengaji) Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Para Guru Ngaji yang ada di Kabupaten Sampang bertujuan agar dapat mendorong masyarakat untuk gemar membaca, memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dengan baik dan benar; b. Guna menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar baca dan tulis (mengaji) Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh para Guru Ngaji di Kabupaten Sampang, diperlukan dukungan bantuan stimulan dalam bentuk belanja bantuan keuangan kepada Guru Ngaji; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 15. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an; 16. Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor 8 Tahun 1991 tentang Upaya Mempercepat Peningkatan Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an di kalangan Masyarakat Islam; 17. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/606/2011 tentang Pembinaan Pengajian Tradisional Anak-anak.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan, Mekanisme Pengusulan Calon Penerima Bantuan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Pidie Di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengajuan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Nomor 2 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Nomor 33 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan; BAB IV Hak Partai Politik yang Mendapatkan Bantuan Keuangan; BAB V Penganggaran; BAB VI Tata Cara Pengajuan; BAB VII Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat