BANTUAN TRANSPORTASI - PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu didukung anggaran operasional berupa pemberian bantuan transportasi bagi Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW) dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kabupaten Demak; bahwa guna kelancaran dan tertib administarsi pemberian bantuan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, agar dapat berhasil guna dan berdaya guna, perlu adanya petunjuk pelaksanaan pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Transportasi Bagi Ketua Rukun Tetangga, Ketua Rukun Warga dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pemberian uang transportasi, monitoring dan evaluasi, pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
- 7 hlm
|