Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 30, BN 2022 (913) : 15 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional NO. 3, BN.2021 (1081) : 9 hlm.; jdih.brin.go.id
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Dasar hukum Peraturan BRIN ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri PANRB Nomor 75 Tahun 2020; dan Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BRIN ini mengatur tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk perhitungan kebutuhan: a. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pembina; dan b. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir pada instansi pengguna. Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan oleh PPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis instansi pemerintah dan mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi instansi pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Lampiran file: 19 hlm.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2023
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 6, BN 2023 (956); 11 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional. Dengan adanya penambahan, perubahan, dan penghapusan jabatan dan kelas jabatan serta penataan birokrasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu penyesuaian jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Ketentuan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, belum mengatur sebagian jabatan dan kelas jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan
Ideologi Pancasila.
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah UU No. 23 Tahun 2023; PERPRES No. 7 Tahun 2018; PERPRES No. 58 Tahun 2019; Peraturan BPIP No. 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (PERBPIP) ini diatur tentang perubahan kedua atas PERBPIP No. 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam PERBPIP No. 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERBPIP No. 2 Tahun 2021 diubah dengan berlakunya PERBPIP ini. Materi pokok dalam PERBPIP ini mengubah ketentuan pada ayat (1) Pasal 1B, diantara Pasal 1B dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1C, dan Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari PERBPIP ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1363) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 804)
perubahan peraturan - kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2021
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2021 (804): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang profesional.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2019; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dan kelas jabatannya belum diatur dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4 dan lampiran hlm 5 sd 10)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
kelas jabatan - badan pembinaan ideologi pancasila
2019
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 4, BN 2019 (1363): 3 hlm: peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
ABSTRAK:
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018.
Kelas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas; Kelas Jabatan Pelaksana; Kelas Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 14)
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2018
Kelompok ahli - badan pembinaan ideologi pancasila
2018
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2018 (665): 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Kelompok Ahli di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Kelompok Ahli di Lingkungan BPIP, yang selanjutnya disebut Kelompok Ahli adalah Tenaga Ahli yang berdasarkan pengetahuan dan keahliannya diangkat
untuk memberikan dukungan sesuai dengan kompetensi keilmuannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Lampiran file: 10 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 10)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat