PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tanggal 3 November 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6.TATA KERJA
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa Kepala Sekolah merupakan guru yang diangkat untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan
penyelenggaraan Pendidikan di sekolah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 79 Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu menetapkan Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 16); Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Kompetensi Kepala Sekolah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial. Klaster akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah mendapatkan
sebutan terakreditasi sebagaimana ayat (1), diklaster berdasarkan nilai akhir akreditasi yang diperoleh sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018
PERBUP Kab. Blora No. 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Belajar, Keterangan Belajar, Izin Peningkatan Pendidikan dan Pencantuman Gelar Akademik/Vokasi/Profesi dalam Administrasi Kepegawaian, dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN - PEMBERIAN IZIN BELAJAR, KETERANGAN BELAJAR, UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR AKADEMIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Izin Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi dan penyesuaian
terhadap perkembangan dalam pelaksanaan
pemberian izin belajar di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin
Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi
Kepegawaian perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Pemberian Izin Belajar, Keterangan Belajar, Ujian
Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Dan Izin
Penggunaan Gelar Akademik Dalam Administrasi
Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf b dan penambahan ayat (2), perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf k dan penambahan ayat (3), serta perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 27 Tahun 2016 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan dan Satuan Karya Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka perlu dilaksanakan pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan; bahwa pembangunan kepribadian melalui Pendidikan Kepramukaan perlu diwujudkan dalam bentuk kegiatan yang inovatif yakni program Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pendidikan Kepramukaan bagi Peserta Didik dan Satuan Karya Gerakan Pramuka.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II ORGANISASI DAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN; BAB III Ruang Lingkup Program Dan Penyelenggara; Bab IV Tugas Dan Wewenang Penyelenggara; Bab V Tahapan Pendidikan Kepramukaan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA,SD/MI,SMP/MA,SMK Dan SLB Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan
ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/ MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
b. Bahwa untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang
jelas terhadap penggunaan anggaran untuk masing-masing
satuan pendidikan dan ruang lingkup pembiayaan
pendamping dana bantuan operasional sekolah berdasarkan
sumber dana alokasi umum dan dana daerah lain yang
terbagi menjadi 3 (tiga) objek belanja yaitu honorarium
pengelola dana bos, belanja barang dana bos sehingga perlu
untuk dilakukan pembahan Peraturan Bupati;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun
2007 ; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun
2007 ;
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA/SMK dan SLB Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014 (Berita
Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2014 Nomor 147) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Bab II Bagian Kedua Ruang Lingkup pasal 3 ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan pasal 3 ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati
Katingan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Peraturan
Bupati Katingan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pendamping Dana Bantuan
Operasional Sekolah TK/RA, SD/ MI, SMP/MTs, SMA/ MA, SMK dan SLB
Kabupaten Katingan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tanggal 3 November 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6.TATA KERJA
7.KETENTUAN LAIN-LAIN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 23 Tahun 2018
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Tahun Pelajaran 2017/2018 Di Kabupaten toba Samosir
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Tahun Pelajaran 2017/2018 Di Kabupaten Toba Samosir
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun 2017/2018 Tingkat Kabupaten Toba Samosir telah diatur mengenai mekanisme Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 22 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No. 23 Tahun 2006; PERMENDIKNAS No. 20 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2018; PERBSNP No. 0045/BSNP/II/2018; PERDA Kab. Toba Samosir No. 5 Tahun 2016; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 13 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Tahun Pelajaran 2017/2018 Di Kabupaten toba Samosir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. . Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Persyaratan Peserta Didik Mengikuti, Bahan US, USBN, Biaya Penyelenggaraan US, USBN, Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan, Sanksi serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Sederajat, Sekolah Dasar/Sederajat dan Sekolah Menengah Pertama/Sederajat di Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Kegiatan penerimaan peserta didik baru perlu dilaksanakan untuk menerima peserta didik secara tepat dalam rangka memenuhi hak-hak mereka untuk memperoleh pendidikan. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan dengan transparan, demokratis, aman, dan lancar serta dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 20 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 14 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, azas dan tujuan, persyaratan pendaftaran, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, biaya dan pemantauan, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 22 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1453 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI SKB
5.URAIAN TUGAS
6.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7.PENDIDIK
8.TATA KERJA
9.KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 34 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyaluran Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Baru SD/MI dan SMP/MTs Di Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam Sekolah Gratis Bagi Siswa Baru Sekolah Dasar/Setara Dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama/Setara Yang Tidak Mampu Di Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu meringankan beban
masyarakat, khususnya orang tua/wali murid sekolah
dasar/ setara dan sekolah
lanj u tan
tingkat
pertama/ setara di wilayah Kabupaten Kotawaringin
Barat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan
memberikan bantuan pakaian seragam sekolah bagi
siswa baru yang tidak mampu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2013; Intruksi Bupati Kotawaringin Barat Nomor
: 188.55/ 124.1/ DPPKUKM.1/ 2018
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP
BANTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH GRATIS
BAGI SISWA TIDAK MAMPU;
BAB III
TATA CARA
PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat