Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan usulan Menteri Agama melalui Surat Nomor B180/MA/KU.00.1/04/2021, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), PP 39 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.49), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), PMK 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046).
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada
Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan
Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian
Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif
layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di
bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau
dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat
melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain
untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan
pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal
dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama.
Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
11 HLM, Lampiran halaman 11.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.05/2022
PMK No. 87/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/Pmk.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
PMK No. 148/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral Dan Batubara Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 251/PMK.05/2014
PMK No. 8/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 251/PMK.05/2014, BN.2014/NO.2006,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara TK.II H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2013
PMK No. 20/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Mencabut :
PMK No. 97/PMK.05/2009 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 46/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 365; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 137/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 886; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2012
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 telah ditetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 dan usulan tarif layanan Badan Layanan
Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
melalui surat S-42/MK.5/2022 tanggal 14 Juli 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim
Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian
Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
592), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022
Lampiran I
20 HLM, Lampiran halaman 6-20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat