Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kecil Menengah
Bidang Pertanian, Petemakan dan Perikanan Melalui Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Pasar, dipandang perlu memberikan pinjaman modal
ketahanan pangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal
Ketahanan Pangan kepada Koperasi. Usaha Mikro Kecil Menengah Bidang
Pertanian, Petemakan dan Perikanan melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Pasar ;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, plafond pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, persyaratan dan prosedur pengajuan pinjaman modal, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, penjualan agunan, pembentukan tim, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 T ahun 2006 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Program Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kota Pontianak Tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pedoman Umum Penyaluran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2012, Walikota diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1996, UU No. 19 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 68 Tahun 2002, PP No. 7 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 54 Tahun 2005, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Pergub No 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman, 10 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanfan di Kota Banjarbaru Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/2/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT. 210/4/2003; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 075 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Setor Pertanian di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Ppupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal - Percepatan Penganekaragaman
2012
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, BD.2012/No. 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar
pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas
sumber Daya Manusia (SOM) dan pelestarian Sumber Daya
Alam (SDA), diperlukan barbagai upaya secara sistematis dan
terintegrasi dan berkelanjutan; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan saat ini belum
mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum
optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan yang optimal,
perlu dilakukan percepatan penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal secara terintegrasi dan
berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Bebasis Sumber Daya Lokal di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya
Lokal, Evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 5 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Penyaluran Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 Tahun 2012/Permentan /SR.130 /12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU N0. 81 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2011, Perpres No. 77 Tahun 2005, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permentan No. 87/Permentan/SR.130/12/2012, Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2009, Pergub Kalbar No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi Pupuk
UU No 6 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 1967;UU No 12 Tahun 1992;UU No 8 Tahun 1999;UU No 19 Tahun 2003;UU No 18 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 12 Tahun 2011;PP No 8 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;Perpres No 77 No 2005;Permentan No 08/Permentan/SR.140/2/2007;Permentan No 40/Permentan/SR.14/04/2007;Permendag No 21 /MDAG/PER/6/2006;Permentan No 87/Permentan/SR.130/12/2011;Kepeutusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No 634/MPP/KEP/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian No 237 /Kpts/OT 210/04/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian No 239 /Kpts/OT 210/04/2003 ;Keputusan Menteri Pertanian No 02 /Pert/HK.060/2/2006;Keputusan Menteri Pertanian No 465 /Kpts/OT 260/7/2006 ;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008;Pergub No 30 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Singkawang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.25 Tahun1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Pergub No.3 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Peruntukan pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alokasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2012 Di Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat