Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, plafond pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, persyaratan dan prosedur pengajuan pinjaman modal, kewajiban peminjam, pengembalian kredit ketahanan pangan, penjualan agunan, pembentukan tim, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pinjaman Modal Ketahanan Pangan Kepada Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah Bidang Pertanian, Peternakan Dan Perikanan Melalui Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2012
Tanggal Berlaku
11 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No. 23
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 T ahun 2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan