Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019
ABSTRAK:
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019, merupakan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam menyusun program pembangunan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019. Dalam rangka implementasi perencanaan pembagunan daerah Tahun 2019 yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabeI, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan guna terselenggaranya tatakelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2005-2025, serta sesuai dengan Pasal 273 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, PeIigendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2008; PP No 7 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PERPRES No 2 Tahun 2015; PERPRES No 32 Tahun 2011; PERPRES No Tahun 2018; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2018; PERDA Provinsi Jawa Barat No 9 Tahun 2008; PERDA Provinsi Jawa Barat No 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No 22 Tahun 2010; PERGUB No 52 Tahun 2014; PERGUB No Tahun 2018; PERDA Kabupaten Majalengka No 14 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Majalengka No 12 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Majalengka No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Majalengka No 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Magelang Nomor 26 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024. RKPD Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman dalam:
a. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
b. penyusunan rencana kerja Perangkat Daerah Tahun 2024; dan
c. pembahasan KUA dan PPAS dengan DPRD.
Dokumen RKPD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu disusun RPJMD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2012
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Pembangunan daerah
3. Pengendalian dan evaluasi
4. Partisipasi masyarakat
5. Ketentuan peralihan
6. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2012
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang, memerlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipasi, agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mengarahkan pembangunan yang memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berbudaya serta berkelanjutan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan serta memelihara ketahanan nasional, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Keterpaduan pembangunan antar sektor, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten merupakan arahan dalam pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh pemerintah, masyarakat,dan dunia usaha; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2031; Meliputi Tujuan, Kebijakan dan strategi; Rencana Struktur Ruang; Rencana Pola Ruang; Penetapan Kawasan Strategi; Arahan Pemanfaatn Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pidana; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Kelembagaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini; Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1.) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah
ini; 2.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3.) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.
98 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN PELAPORAN KINERJA DILINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government); bahwa pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PERPRES No.29 Tahun 2014; PERMENPANRB No.53 Tahun 2014; PD No.7 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum Kepala Daerah secara nasional pada
Tahun 2024 maka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2024, Bupati menyusun Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
b. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026. Rencana Pembangunan Daerah berfungsi sebagai pedoman
Pemerintah Daerah dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya pada periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri
Kela utan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor
PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, maka dalam rangka peningkatan
peran sumber daya pesisir dan lautan sebagai sumber pertumbuhan
baru bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional, perlu membuat
Rencana Strategis Wilayah Pesisir Kabupaten Demak;
bahwa pemanfaatan secara optimal dan lestari wilayah pesisir adalah
upaya meningkatkan potensi sumber daya manusia, alam, buatan
dan sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu rnenetapkan Peraturan Bupati Demak
tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.16/MEN/2008; Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.34/MEN/2002;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Kabupaten Demak yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Rencana Strategis Wilayah Pesisir, Masa Berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan Pembangunan Pasar
Muntilan, besaran dan penggunaan atas realisasi dana cadangan
Pembangunan Pasar Muntilan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan ditambah dan dialihkan, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Pasar
Muntilan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6 ayat (1), perubahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL Kab. Sambas : 171 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara dalam penanggulangan bencana, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, Perka BNPB No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kedudukan dan Fungsi RPB Daerah Tahun 2020-2024; Sistematika RPB Daerah Tahun 2020-2024, monitoring dan evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 166 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat