PERDA Kab. Bengkayang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL KAB.BENGKAYANG: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 54, dan Pasal 73 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 07 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera
(SaMping DeSa) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan bertujuan
untuk melakukan pendampingan terhadap lembaga desa dan
terhadap kelompok masyarakat miskin guna mencapai
kehidupan yang lebih baik; bahwa pendampingan terhadap lembaga desa dimaksudkan
agar peran dan fungsi lembaga desa semakin efektif dalam
pelaksanaan pembangunan desa, sehingga perlu dibuat
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program SaMping DeSa
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai
Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2016;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENGORGANISASIAN, KRITERIA CALON SAMPING DESA, TUGAS SAMPING DESA, PEMBIAYAAN SAMPING DESA, PEMBERHENTIAN, PENGGANTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI SAMPING DESA, HASIL KEGIATAN, PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Program Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014 Nomor 18)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Sarjana Pendamping Desa Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014 Nomor 36) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 7 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan merupakan program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat sehingga perlu dijaga keberlangsungannya;
b. bahwa dengan berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan perlu adanya kegiatan keberlanjutan dan pelestarian hasil pelaksanaan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Purworejo agar tetap dapat memberikan manfaat dalarn pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelestarian hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelestarian Hasil Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan hasil program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan cara melindungi mengembangkan dan memanfaatkannya melalui pengelolaan yang baik agar terjamin keberlanjutannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2013/NO.111 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa yang keberadaannya sangat diperlukan guna terselenggaranya pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan pelayanan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Repbulik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
BAB III
PERENCANAAN PENYUSUNAN
BAB IV
JENIS DAN MATERI MUATAN
BAB V
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DESA
BAB VI
TEKNIK PENYUSUNAN
BAB VII
PEMUATAN DAN PENYEBARLUASAN
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
BAB IX
PENGAWASAN PELAKSANAAN PERATURAN DESA
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan kesiapan Pemerintahan Desa, Pemerintah Kabupaten menyerahkan urusan yang menjadi kewenangannya dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa;bahwa urusan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa didasarkan identifikasi, pembahasan dan penetapan jenis-jenis urusan yang
menjadi kewenangan Kabupaten;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten melaksanakan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten kepada desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 08 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa dengan sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Urusan Pemerintahan Kabupaten;Penyerahan Urusan Kepada Desa;Pelaksanaan Urusana;Penambahan Atau Penarikan Urusan;Pembiayaan;Pembinan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa agar desa menjadi kuat, maju dan mandiri perlu
meningkatkan dan mengembangkan badan usaha milik
desa agar menjadi lembaga desa yang dapat meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa
sehingga mampu mewujudkan kemandirian perekonomian
desa;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya dan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan
Usaha Milik Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang Badan Usaha
Milik Desa, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) denga subtansi:
(a) Pendirian BUMDesa;
(b) PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa antara lain: Bentuk Organisasi BUMDesa, Organisasi Pengelola BUMDesa, Modal BUM Desa, Klasifikasi Jenis Usaha BUMDesa, Alokasi Hasil Usaha BUMDesa, Kepailitan BUMDesa, Kerjasama BUMDesa Antar-Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa
(c) pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Trenggalek Tahun 2010 Nomor 2 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2018
petunjuk-pengalokasian-pembangunan saran dan prasarana-desa-kota
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD No. 7/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan di Kabupaten
Kebumen secara berkelanjutan, perlu mengatur
petunjuk pelaksanaannya;
. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat