Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 11, BN.2020/No. 1205, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2016
rencana induk pembangunan kepariwisataan Daerah tahun 2016-2026
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2026
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk menetapkan Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 tahun 2000; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan DPD, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 34 Halaman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipati Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, perlu adanya sistem perencanaan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat;
b. bahwa untuk memantapkan sistem perencanaan dan mekanisme penyusunan agenda pembangunan yang merupakan salah satu siklus pelaksanaan pembangunan yang penting dan strategis, perlu disesuaikan dengan menekankan pada aspek peran serta masyarakat serta reposisi peran Pemerintah Daerah dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187 / Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Musrenbang;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D}, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; P2BM merupakan standar prosedur operasional perencanaan yang memenuhi asas partisipatif, transparan, tanggap, aspiratif, akuntabel, dan demokratis; Peraturan Daerah ini bertujuan memberikan dan menjamin hak dan kewajiban setiap orang untuk terlibat dan melibatkan diri dalam proses perencanaan pembangunan dalam rangka: a. akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat dalam proses pengambilan keputusan; b. mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; dan c. meningkatkan tanggung jawab publik dalam pembangunan; Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kewajiban SKPD; Pendekatan dan Tahapan P2BM; Tahapan Pelaksanaan P2BM; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kota Ternate, merupakan sumber daya, dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah potensi kepariwisataan Kota Ternate harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Anggaran Tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 26 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2012. RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu satu tahun yang mengacu pada RKP. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur terkait RKPD Kabupaten Buru yang memuat rancangan kerangka ekonomi makro, prioritas pembanguan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur dengan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan dalam rangka menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran lima tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Bhakti Tahun 2016-2021, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA, RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA DAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakata Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Arah Kebijakan Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; PEmbangunan Desa; Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; Rencana Kerja Pemerintah Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan, Dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2020
67
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat