PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 11 TAHUN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (living culture) yang dimiliki Kota Ternate, merupakan sumber daya, dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah potensi kepariwisataan Kota Ternate harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 45 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
- 14 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
|