Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/No.6, TLD/No.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan dan Penanganggaran Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik degan prinsip demokratis, transparan dan akuntabel perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang efektif dan efisien antara lain meliputi pengelolaan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Oleh karena itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang No.10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Prov.Jateng (Himpunan Peraturan-peraturan Negara tahun 1950 hal.86-92), Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inormasi Publik, Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keerbukaan Informasi Publik, Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Prov.Jateng No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov.Jateng;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan hasil, peningkatan kemampuan capaian dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. Dalam perda ini juga mengatur tentang Prinsip, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pendekatan dan Kewenangan; Rencana Pembangunan Daerah; Masa Reses Anggota DPRD; Penganggaran; Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengelolaan SIP3T; dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
74 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BENDA CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa cagar budaya yang dimiliki oleh Kota Sungai Penuh merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia yang memiliki peran penting bagi pemahaman, pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Pasal 32 ayat (1) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Benda Cagar Budaya, meliputi; Asas, Tujuan dan Lingkup; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencairan; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tugas dan Wewenang Perda; Pendanaan; Pengawasan dan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
50 hlm.; Penjelasan 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Adminitrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No.84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.83 Tahun 2015; Permendagri No.84 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai susunan organisasi pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa, serta tata kerja pemerintah desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
21 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangan
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata diseluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.41 tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, PP No.25 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permen Tanaman Pangan No.43 Tahun 2009, Kepmen Tanaman Pangan No.05/KPTS/KN.130/K/20/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi PDAM Kota Bauau, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan oenguatan struktur permodalan mealui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Baubau kepada PDAM Kota Baubau.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Investasi Daerah menyebutkan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila modal yang disertakan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
- Bahwa penyertaan modal diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Baubau dalam upaya pencapaian target pelayanan air minum kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, yang sumber dananya berasal dari Program Hibah Air Minum Australia/ Australian Agency for International Develompment (AusAID);
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.11 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1982; PP No.6 Tahun 1988; PP No.16 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1990; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kota Baubau No.3 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.9 Tahun 2003.
prinsip operasional perusahaan, penganggaran, bentuk penyertaan modal, jumlah dana penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 09 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PENYELENGGARAAN PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan barang milik daerah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sewa Barang Milik Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Obyek Sewa barang milik daerah meliputi : a) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada
Gubernur; b) barang milk daerah berupa sebagian tanah dan/atau
bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dan/atau c) selain tanah dan/atau bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan
penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 4b Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin perlu disesuaikan dengan perkembangan Organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sehingga perlu diubah.
UU No.6 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 PP No.18 Tahun 2016 Permendagri No.54 Tahun 2009;Perda 18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang Pedoman pelaksana Tata naskah dimas di lingkung Pemerintahan Kabupaten Banyuasin Pasal 1Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan,pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas
serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. Penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggungjawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan
kewenangan pada jabatannya. Peraturan daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum, yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh kepala daerah. setelah mendapat persetujuan bersama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untu:k mengatur urnsan otonomi daerah dan tugas. pembantuan .. Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Bupati. Keputusan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan. produk hnkum yang bersifat, penetapan konkrit, individual, dan final.Instruksi Bupati adalah naskah dinas yang berisikan
perintah dari Bupati kepada bawahan untuk melaksanakan
tugas-tugas pemerintahan. Asas tata naskah dinas terdiri atas: asas efisien dan efektif; asas pembakuan; asas akuntabilitas;asas keterkaitan; asas kecepatan dan ketepatan; dan asas keamanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat