Peraturan ini mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Obyek Sewa barang milik daerah meliputi : a) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur; b) barang milk daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dan/atau c) selain tanah dan/atau bangunan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat