Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017

Sewa Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Obyek Sewa barang milik daerah meliputi : a) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur; b) barang milk daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dan/atau c) selain tanah dan/atau bangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017
Tanggal Berlaku
24 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.539
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan