Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.66, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wajo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabarkan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
8. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
13. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang.
MENGATUR TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
ABSTRAK:
Bahwa semakin bertambahnya jumlah penduduk dan dalam rangka penataan Kota Kolaka serta pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Kota Kolaka dengan lahan yang terbatas, maka dibangun Rumah Susun Sederhana Sewa (RUSUNAWA); Mengingat agar Pengelolaan RUSUNAWA dapat berjalan secara efektif dan efisien serta penghuniannya tepat sasaran, maka dipandang perlu pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah TK II. Kolaka di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 ,Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 Tentang Rusunawa Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3318); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469); Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1247); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadikan kewenangan daerah Kabupaten Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Izin Layak Huni;
4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa;
6. Kepenghunian;
7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa;
8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa;
9. Tata Tertib Hunian;
10. Sanksi dan Ketentuan Pidana;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
37 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2012
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 364)
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia NO. 12, BN 2012/NO 1371;KEMENKUMHAM.GO.ID; 17 HLM
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia tentang Penentuan, Persyaratan, Dan Pengembangan Serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, yang menjadi dasar pembentukan Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tersebut adanya penambahan tugas, fungsi dan wewenang SatpolPP di bidang perlindungan masyarakat dan peningkatan eselonisasi jabatan struktural, sehingga perlu diadakan penyesuaian terhadap struktur organisasi, tugas dan fungsi Satpol PP Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, susunan organisasi, eselonisasi, kepegawaian,kelompok jabatan fungsional, tata kerja, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Mencabut Perda No. 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Sumsel
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP akan diatur dengan Peraturan Gubernur
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan
jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan
generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan,
ketentraman dan ketertiban umum, serta menjadi salah satu
faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas
serta tindakan tidak terpuji lainnya; bahwa dalam rangka melindungi kesehatan, ketenteraman dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol, perlu mengatur kembali
kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian
minuman beralkohol; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Minuman Keras/Beralkohol sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan di daerah, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman
Beralkohol;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor
5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggolongan
Bab III Penjualan
Bab IV Perizinan
Bab V Penyimpanan Minuman Beralkohol
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Penyelidikan
Bab X Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Walikota Medan Nomor 69 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 69 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung, dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yangberkelanjutan maka perlu ditetapkan Perda tentang pengelolaan air tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990;; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 77 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2012; Kepmenesdm No. 145.K/10/MEM/2000; Permenlh No. 13 Tahun 2010; Permenlh No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan air tanah dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya.. Tujuan pengelolaan air tanah ini adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi air tanah, konservasi, perencanaan pendayagunaan air tanah, dan peruntukan pemanfaatan. Perda ini juga mengatur tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan data air tanah, sanksi administrattif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
32 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat