Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012

Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penggolongan Bab III Penjualan Bab IV Perizinan Bab V Penyimpanan Minuman Beralkohol Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan Bab VII Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan Bab VIII Sanksi Administratif Bab IX Penyelidikan Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Pidana Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.12
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Minuman keras/beralkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan