PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdapat Perubahan Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat;
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Pesisir Barat perlu diubah
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 21 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Pesisir Barat No. 23 Tahun 2016; Perda Pesisir Barat No. 13 Tahun 2017; Perbup Pesisir Barat No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
5 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 725
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan
peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan pedoman kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipi di Lingkungan Pemeritah Kabupaten Rejang Lebong, maka diperlukan pengaturan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
d. bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9 . Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1127);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133).
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 25 Tahun 2023
badan - kepegawaian - pengembangan - sumber daya manusia - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 25 Tahun 2023
kedudukan - STRUKTUR ORGANISASI - tugas dan fungsi - tata kerja - badan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan penataan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui surat No 800/8869/OTDA dan Surat Gubernur Sumatera Selatan No 060/4021/VII/2021 tentang Persetujuan Usul Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di Bidang Administrasi Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2023.
Mencabut Pasal 102 s ampai dengan Pasal 105 Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, Badan-Badan Daerah, Kecamatan serta Kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kesejahteraan, Pemberian Bantuan Hukum dan Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme
pegawai agar dapat menjalankan tugas pelayanan yang
lebih responsif, tepat waktu, dan berkualitas serta dengan
semakin dinamisnya tugas dan fungsi aparatur sipil
negara yang dapat menimbulkan permasalahan hukum,
perlu dilakukan upaya peningkatan kesejahteraan,
pemberian bantuan hukum, dan penghargaan terhadap
aparatur sipil negara; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran
dan efektivitas dalam pemberian layanan bantuan hukum
baik di dalam maupun di luar pengadilan, perlu diatur
ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum bagi
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kesejahteraan, Pemberian Bantuan
Hukum, dan Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kesejahteraan ASN, Bantuan Hukum, Penghargaan bagi Pegawai Berprestasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2023
hari - dan - jam - kerja - bagi - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, peningkatan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka optimalisasi jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Perbup tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah daerah Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kab. tasikmalaya No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hari Kerja Dan Jam Kerja, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 25 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 81 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
Mengubah
PERBUP Kab. Pekalongan No. 96 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan
Bapati Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan, perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bapati
Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022 tentang Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas
Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman dan
Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 96 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Perumahan Rakyat Dan
Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 96 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 25 Tahun 2023
STRUKTUR ORGANISASI-tugas dan fungsi-tata kerja-dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2023/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi No 1 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas No 50 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Rawas.
19 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara termasuk Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum
kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu diselenggarakan bantuan hukum; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum dalam pengaturan Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,
maka perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2023
a. Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2015 Nomor 34);
b. Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 7).
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier profesicnalisme PNS dan mengurangi kesenjangan kompetensi pegawai, perlu dilakukan pengembangan kompetensi salah satunya melalui bentuk Pendidikan formal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar;
c. hahwa berdaaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu merietapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberrtukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Pkraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6. Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB Ill PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERMOHONAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMBATALAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI PENUGASAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB VII PASCA TUGAS BELAJAR
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX PELAPORAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN· PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat