Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2023

Tugas Belajar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAB Ill PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERMOHONAN BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN BAB V PEMBATALAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PENUGASAN PNS TUGAS BELAJAR BAB VII PASCA TUGAS BELAJAR BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IX PELAPORAN BAB X PEMBIAYAAN BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN· PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tugas Belajar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2023 NOMOR 25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2015 Nomor 34); b. Peraturan Bupati Bombana Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana (Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 7).

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan