TATA CARA - PEMBERIAN - PEMANFAATAN - INSENTIF PEMUNGUTAN - PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - perubahan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Daerah dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 7 dan angka 11; Pasal 4 ayat (1); Pasal 6; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); dan Pasal 12.
Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4, yakni angka 3a.
Menambahkan 3 (tiga) angka dalam Pasal 1, yakni angka 12.a, angka 12.b, dan angka 12.c.
Menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat 6; dan Pasal 7.
8 hlm.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2017
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat aceh
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/No.6
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mempunyai hak keuangan dan administratif dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian melalui penerbitan izin mendirikan bangunan. Penerbitan izin mendirikan bangunan bertujuan untuk memberikan perlindungan, jaminan keamanan dan keandalan teknis bangunan bagi pemilik, penghuni dan pengguna bangunan serta masyarakat. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kota Tasikmalaya, ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan Gedung diatur dengan Peraturan Daerah. ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundangundangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2005; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 4 Tahun 2012; PERDA Kota Tasikmalaya No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Izin Mendirikan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Bangunan Gedung
6. Prasarana Bangunan Gedung
7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
8. Peran Serta Masyarakat
9. Sanksi Administratif
10. Penyidikan
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
penyertaan modal - perseroan terbatas - provinsi sulawesi tengah - pt pembangunan sulawesi tengah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.96, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa PT. Pembangunan Sulawesi Tengah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka menambah permodalan untuk meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada PT. Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penganggaran penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulteng untuk Tahun Anggaran 2017-2021 sebesar Rp 12.500.000.000,00 yang dirinci setiap tahun anggaran sebagai plafon anggaran. Plafon anggaran dimaknai sebagai anggaran tertinggi, artinya apabila keuangan daerah tidak mencukupi maka nominal dana Penyertaan Modal Daerah dapat diberikan di bawah batas tertinggi setiap tahun, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai nominal yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada tahun berkenan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2017.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembinaan dan pengawasan Penyertaan Modal Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara , Tindak Pidana Korupsi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Malang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Malang untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Menetapkan PERATURAN TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA, WAJIB LHKPN , TATA CARA PENYAMPAIAN LHKPN , UNIT PENGELOLAAN LHKPN ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Wajib Lapor Harta kekayaan Penyelenggara Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2017
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - ZAT ADIKTIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pencegahan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang Berbahaya Bagi Perkembangan Sumber Daya Manusia di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PERPRES No.23 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya diatur tentang asas dan tujuan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Ruang lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Pasca Rehabilitasi, Kerja sama, Forum Koordinasi, Pelaporan Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, serta Penyidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 39 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 6 Tahun 2017
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERTUGAS DI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ARGA MAKMUR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan motivasi dan kinerja PNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara yang aktif dan melaksanakan tugas kedinasan di lingkungan kerja yang memiliki bahaya potensial berupa risiko, beban tanggung jawab yang besar dan adanya penambahan jam kerja yang melampaui batas kerja normal.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan berdasarkan kondisi kerja sekaligus meningkatkan kinerja, disiplin dan motivasi kerja bagi PNS yang bertugas di UPTD RSUD Arga Makmur Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. Ditetapkan kriteria kondisi kerja yang dapat diberikan tambahan penghasilan yang terdiri dari Kriteria Kondisi Kerja I dan Kriteria Kondisi Kerja II. Besaran nominal yang diberikan untuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Besaran nominal akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Parkir
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
8. Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 7 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM;
2. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK PARKIR;
3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
-
-
6
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Kabupaten Morowali yang berwibawa dan bermartabat serta bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih; bahwa dalg.m rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, wajib menghindari praktek-praktek tercela serta tidak berperilaku koruptif termasuk dalam hal ini gratifrkasi yang berindikasi suap; bahwa untuk mencegah dan memberantas gratifikasi yang berindikasi suap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat diperlukan suatu landasan hukum yang mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasal Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman kepada seluruh pejabat/ pegawai Daerah dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratilikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dapat mendorong terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
18 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat