Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa program beras untuk rumah tangga miskin merupakan salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan sistem perlindungan sosial khususnya bagi masyarakat miskin
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PPP No.7 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Pergub No.52 Tahun 2012, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan dan Pengorganisasian Pengelolaan; Tim Koordinasi Raskin Kabupaten; Tim Koordinasi raskin Kecamatan; Pelaksana Distribusi Raskin di Desa/Kelurahan; Satuan kerja (Satker) Beras Untuk Rumah Tangga Miskin; Perencanaan dan Penganggaran; mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pencabutan Peraturan bupati no 4 tahun 2012;
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kab. Pemalang No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XI/2013 tentang Uji Materi terhadap Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, menyebutkan bahwa pencatatan
kelahiran bagi penduduk yang telah melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri tetapi diproses oleh instansi yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka dalam rangka tertib administrasi kependudukan, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2011 Nomor 8) diubah pada Ketentuan dalam BAB IV dan Pasal 11, Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov. Sumsel daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2013.
Mencabut Pergub No. 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Prov. Sumsel
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
-
-
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengarus-utamaan lingkungan hidup dalam pembangunan, koordinasi dan integrasi perencanaan pembangunan lingkungan hidup daerah perlu ditingkatkan melalui optimalisasi pelaksanaan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, maka kelembagaan Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 9 tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah dan satuan polisi pamong praja kabupaten indramayu
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 11 Tahun 2013
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No12 Tahun 2008
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999 ; UU No 25 Tahun 2000 ; UU No 17 Tahun 2003 ; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP no 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 2 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2005;Perda No 1 Tahun 2005;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 8 Tahun 2008 ;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.12, TLD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarkat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk membiasakan pola hidup sehat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012;
ketentuan umum; asa dan tujuan; hak dan kewajiban; kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
14 halaman peraturan dan3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Banguna; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 pada Kabupaten Kaimana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2013.
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat