Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran; Pengelolaan dan Pengorganisasian Pengelolaan; Tim Koordinasi Raskin Kabupaten; Tim Koordinasi raskin Kecamatan; Pelaksana Distribusi Raskin di Desa/Kelurahan; Satuan kerja (Satker) Beras Untuk Rumah Tangga Miskin; Perencanaan dan Penganggaran; mekanisme Pelaksanaan; Pengendalian dan Pelaporan; Pengaduan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat