Permendikbudriset No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Ijazah - Sertifikat Kompetensi - Sertifikat Profesi - Jenjang - Pendidikan Tinggi
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 50, BN 2024 (634); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah,
Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan
Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, sudah
tidak memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu
diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nmor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2024; Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi; penatausahaan, pembaruan, fotokopi atas Ijazah, Transkrip Nilai, surat keterangan pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; ijazah dari sistem pendidikan tinggi luar negeri
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat
Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara
Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - UJI - KOMPETENSI - JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 18, BN 2024 (291); 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
ABSTRAK:
Untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan
terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional
Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang
jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi. bahwa kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Widyabasa, perlu mengatur
penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Berdasarkan hal
tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD Tahun 1945; UU No. 39 Tahun
2008; PERPRES No.62 Tahun 2021; PERMENDIKBUDRISTEK No. 28 Tahun 2021
sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUDRISTEK No. 16 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
1. materi uji kompetensi;
2. peserta dan persyaratan uji kompetensi;
3. metode uji kompetensi;
4. tata cara pelaksanaan uji kompetensi;
5. penyelenggara uji kompetensi;
6. persyaratan lulus uji kompetensi;
7. mekanisme uji kompetensi; dan
8. waktu pelaksanaan uji kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 7, BN 2024 (146); 5 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022
TATA CARA - SERTIFIKAT - PENDIDIK - GURU - DALAM JABATAN
2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 54, BN 2022 (994); 14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara MemperolehSertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belummemenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 14 Tahun 2005; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2012; PP Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 2017; PP Nomor 4 Tahun 2014; Perpres Nomor 62 Tahun 2021; Permendikbudrisrek Nomor 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbudrisrek Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan meliputi persyaratan, penyelenggaraan, penyelenggara, dan pembiayaan sertifikasi pendidik bag guru dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020
tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi
Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
14 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 38, BN.2022/No.712, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 9 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui Penyesuaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022
Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi
Permen Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah Dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 6, BN.2022/No.167, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 23 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 34, BN.2021/No.1263, jdih.kemdikbud.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 29, BN.2021/No.994, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 23, BN.2021/No.930, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 41 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Budaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat