peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.bulelengkab.go.id/23hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia; b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintah wajib bagi pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Taun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Taun 2008; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
Ketentuan umum; asas dan tujuan; hak-hak korban; perlindungan perempuan dan anak; kerjasama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; partisipasi masyarakat dan dunia usaha; standar pelayanan minimal; pembinaan dan pengawasan; sistem informasi dan pelaporan; pembiayaan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
19 halaman Peraturan; 4 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dan setara untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan
bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap tindakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan serta tindak kekerasan yang dapat mencederai hak dan martabatnya sebagai manusia
bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tasikmalaya diperlukan penanganan dan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 65 pasal dan 9 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, HAK HAK KORBAN KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, KELEMBAGAAN, KABUPATEN LAYAK ANAK, PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga
harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah berkewajiban
menjamin pemenuhan hak anak dengan membangun
Kabupaten Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perlindungan Khusus Bagi Anak Penyandang Disabilitas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Mengatur tentang :
a. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019
perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka melindungi hak konstitusi perempuan dan anak sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Kabupaten Gorontalo Utara yang memiliki Falsafat Adat Bersendi Syara, Syara Bersendi Kitabullah, menjunjung tinggi Nilai-nilai Agama dan Adat Istiadat serta keluhuran Budi dan setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat,harga diri dan mertabat kemanusiaan serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan meningkatnya perlakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara merupakan perbuatan yang merendahkan harkat kemanusiaan,sehingga diperlakukan peran dan anak terlindungi dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No,9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.19 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan termasuk didalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, perlindungan perempuan, perlindungan anak, kerjsama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, sistem informasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri 25 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD.NO.107/2019, LL SETDA KOTA TUAL : 18 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskrimanasi dan pelanggaran hak lainnyasebagai anak, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak. Agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan mendorong peningkatan peran serta masyarakat secara luas. Untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak dan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tual, perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini :
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tetang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Kota Tual
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Kabupaten di dalam Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejahteraan anak dan pemenuhan hak anak;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 01 Tahun 1974
3. UU No. 4 Tahun 1979
4. UU No. 39 Tahun 1999
5. UU No. 35 Tahun 2014
6. UU No. 13 Tahun 2003 tentang
7. UU No. 20 Tahun 2003
8. UU No. 39 Tahun 2003
9. UU No. 23 Tahun 2006
10. UU No. 11 Tahun 2008
11. UU No. 11 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. UU No. 11 Tahun 2012
14. UU No. 23 Tahun 2014
15. PP No. 18 Tahun 2016
16. Kepres No. 36 Tahun 1990
17. Permen PPPA No. 01 Tahun 2010
18. Permen PPPA No. 11 Tahun 2011
19. Permen PPPA No. 12 Tahun 2011
20. Permen PPPA No. 13 Tahun 2011
21. Perda Kabupaten Kepahiang No. 13 Tahun 2016
Pengaturan tentang IKU Layak anak dan pendidikan sejak usia dini
(1) Peraturan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk menjadi acuan Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak.
(2) Penyelanggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk :
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan
sejahtera;
b. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat;
c. melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dalam kehidupannya;
d. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak;dan
e. mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak; dan membangun sarana dan prasarana Kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara
optimal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/49
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan potensi bangsa bagr
pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan
pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan
men5rusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan
anak sehingga diperlukan upaya strategis unhrk
menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu
memberikan perlindungan kepada anak
Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011.
Pemenuhan hak anak dan
menjadi acuan Penyelenggaraan KLA di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2019
26 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2019/NO.4, LL Kab. Sambas : 70 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ;
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, UU No.8 Tahun 2016, PP No.43 Tahun 1998, PP No.39 Tahun 2012, Permensos No.7 Tahun 2017;
-Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Hak Penyandang Disabilitas; Ragam Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Partisipasi Masyarakat; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pembiayaan; Komiter Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 54 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
BAHWA ANAK MERUPAKAN GENERASI PENERUS YANG POTENSIAL, SEHINGGA HARUS DILINDUNGI DAN DIPENUHI HAK-HAKNYA AGAR DAPAT HIDUP, TUMBUH DAN BERKEMBANG SECARA WAJAR SESUAI HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAANNYA; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK
PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945; PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2016 NOMOR 8); PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4).
KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN STRATEGI, HAK DAN KEWAJIBAN ANAK, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, KEWAJIBAN KELUARGA, KEWAJIBAN ORANG TUA, INDIKATOR KABUPATEN LAYAK ANAK, TAHAPAN KABUPATEN LAYAK ANAK, SEKOLAH, PELAYANAN KESEHATAN RAMAH ANAK DAN KECAMATAN, DESA/KELUARAHAN LAYAK ANAK, PERAN SERTA MASYARAKAT, DUNIA USAHA DAN MEDIA MASSA, FORUM ANAK, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
TIDAK ADA
PERATURAN BUPATI SEBAGAI PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN TERHITUNG SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
43 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat