peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.bulelengkab.go.id/23hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia; b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintah wajib bagi pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Taun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Taun 2008; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
- Ketentuan umum; asas dan tujuan; hak-hak korban; perlindungan perempuan dan anak; kerjasama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; partisipasi masyarakat dan dunia usaha; standar pelayanan minimal; pembinaan dan pengawasan; sistem informasi dan pelaporan; pembiayaan; penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
- 19 halaman Peraturan; 4 halaman Penjelasan.
|