Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1996/No.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan
Jalan Masuk Dan Saluran Penghubung.
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 12 Tahun 1983 Tentang Perijinan
Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran. Penghubung
sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7
Tahun 1988 dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali; .
b.bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Perubahan.
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1957; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Semarang
Nomor 12 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 1996.
Mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12
Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 7 Tahun 1988
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 08 Tahun 2008
LOKASI AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2008/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lokasi Area Parkir Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor Pada Jalan Dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka keteraturan, ketertiban dan kelancaran ams lalu lintas dalam Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara perlu pemasangan marka area parkir kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2006 tentang
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
9. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang Umum dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2003 Nomor 03 );
10. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir ( Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 ).
memperhatikan
Hasil keputusan rapat dengan instansi terkait Nomor 551/445/PHB/2007 tentang Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMASANGAN MARKA AREA PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN TIDAK BERMOTOR PADA JALAN DALAM KOTA MASAMBA KABUPATEN LUWUUTARA.
Pasal 1
(1) Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di atas pennukaan jalan membentuk garis melintang, garis membujur dan garis serong yang berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas .
(2) Marka Parkir adalah garis utuh membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan.
(3) Marka utuh adalah garis utuh di atas pennukaan jalan yang membujur, serong dan melintang terhadap sumbu jalan .
(4) Area Parkir adalah ruang pembatas sebagai manuver keluar masuk kendaraan.
(5) Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara .
(6) Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak rneninggalkan kendaraannya .
(7) Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bennotor atau kendaraan tidak bermotor.
(8) Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu .
(9) Kendaraan tidak bennotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau hewan.
(I 0) Jalan adalah suatu sarana Perhubungan Darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengapannya yang diperuntukkan bagi lalu !iotas .
(11) Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan .
(12) Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
Pasal 2
Lokasi pemasangan area parkir pada sisi jalan fasilitas umum atau tidak umum antara lain :
a. Rumah Jabatan
b. Kantor Pemerintah I Swasta
c. Pusat Perbelanjaan I Pertokoan d. Tempat Rekreasi
e. Pusat Pedidikan
f. Rumah Sakit
Pasal3
Area parkir sebagaimana tersebut pada pasal l dipasang marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas dan maneuver keluar masuk kendaraan .
Pasal 4
Marka utuh yang berfungsi sebagai ruang pembatas sebagaimana tersebut pada pasal 3 :
a. Bagi kendaraan roda 4 berukuran 4,8 x 2,4 meter b. Bagi kendaraan roda 2 dan becak I x 1,5 meter
c. Sudut parkir bagi kendaraan roda 4 disesuaikan dengan kondisi jalan
d. Sudut parkir untuk kendaraan roda 2 dan kendaraan tidak bermotor sebesar 90° terhadap sumbu
jalan,
Pasal 5
Lokasi pemasangan marka area parkir pada jalan dalam Kota Masarnba antara lain :
(I) Ruas Jalan Jenderal Sudirman sisi kiri arah dari Palopo antara Apill Rumah Jabatan dan Jembatan Masamba dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan kecuali kendaraan angkutan barang pukul 06.30- 17.00 dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir.
(2) Ruas Jalan Syubada sisi kanan dari arah Malangke antara perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan perempatan Jalan Haji Lapapa dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus kendaraan roda 4 dan sisi kiri dilengkapi rambu parkir dengan papan tambahan khusus Sepeda Motor dan Becak .
(3) Ruas Jalan Haji Lapapa sisi kanan dari arah Palopo dilengkapi rambu parkir dan di sebelah kiri
rambu larangan parkir antara pertigaan Tugu Masamba Affair hingga belokan Pasar Lama .
(4) Ruas Jalan Masamba Affair sisi kiri dari arah Malangke dilengkapi rambu parkir dan di sisi kanan dipasang rambu dilarang parkir antara simpang tiga SD Senter dengan perempatan Jalan Jenderal Sudirman dan antara Perempatan Jalan Jenderal Sudirman dengan belokan Pasar Lama sisi kiri dilengkapi rambu parkir kendaraan roda 4, roda 2 dan becak, sisi kanan dilarang parkir.
Passi 6
Ruas Jalan selain disebut pada pasal 5 ayat (l) sampai ayat (4) dalam Kota Masamba akan dipasangi
marka area parkir dilengkapi rambu apabila diperlukan.
Passi 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka
kewenangan dibidang perhubungan menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa dalam rangka upaya peningkatan pengelolaan dan
pelayanan serta untuk memberikan jaminan keselamatan
secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang
khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan perlu
dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
c. bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf
b di atas, maka perlu adanya partisipasi masyarakat dalam
bentuk pembayaran retribusi;
d. bahwa untuk mengatur pelaksanaan tersebut di atas atas
maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah
Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan
Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur
Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah Dan Tata
Cara Penetapan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan
Pembebasan Retribusi;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung
bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan yang
merupakan bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
umum serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa pengaturan penyelenggaraan Jalan diselenggarakan
dalam rangka menciptakan kelancaran, keamanan, dan
kenyamanan kepada masyarakat pengguna Jalan, serta
sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian sehingga mampu mendukung upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Pekalongan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar hukum
dalam pengaturan Penyelenggaraan Jalan, maka perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Jalan, Status, Fungsi, Kelas Jalan dan Nama Jalan, Jalan Kabupaten, Jalan Desa, Bagian-Bagian Jalan, Pengadaan Tanah, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketertiban umum merupakan hal yang penting dalam rangka mewujudkan Kab. Tanjung Jabung Timur yang tentram, tertib dan teratur dalam kehidupan bermasyarakat dan kegiatan pemerintahan;
Untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah serta partisipasi langsung masyarakat;
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemeliharaan ketertiban umurn, dipandang perlu pengaturan tentang penyelenggaraan ketertiban umum di Kab. Tanjung Jabung Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, meliputi: Ruang Lingkup; Ketertiban Umum; Pelaksanaan Operasional Penertiban; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara pengenaan sanksi administrasi dan besarnya denda administrasi; mengenaibentuk dan tata cara pemberianlaporan, saran dan pertimbangan, dan perlindungan kepada pelapor, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelalasan 5 hlm.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan dalam Wilayah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Pertimbangan Perda ini adalah perlunya pengaturan rambu oleh perda agar lalu lintas dan angkutan jalan menjadi aman, tertib, lancar, teratur, dan transportasi yang terpadu.
Dasar hukum:
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008.
PP NOmor 42 Tahun 1993; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok berupa pengaturan penempatan dan pemasangan rambu, dan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran yang terjadi, serta penyetoran denda ke kas daerah. Penanggung jawab dan pengawas atas rambu adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Hal yang masih belum cup diatur, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
5 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat