Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah telah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi karena tidak sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah kabupaten/kota;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah
tersebut dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2017
pencabutan peraturan pengelolaan pertambangan mineral batubara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.43, TLD NO.175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Lampiran I huruf cc angka 2 Undang-Undang Nomor tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan Undang-Undang Nomor tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 21 Tahun 2011
3 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ketapang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011. Berdasarkan Lampiran huruf cc Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengenai pembagian urusan bidang pemerintahan energi dan sumber daya mineral, sub urusan mineral dan batubara menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah Terkait.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4 tentang Dasar pengenaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Nilai Jual, Nilai pasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan
ABSTRAK:
Berdasarkan lampiran huruf CC UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda mengenai Pembagian Urusan Bidang Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sub urusan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan merupakan urusan Pemda Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
2 Halaman; Penjelasan : 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan
kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, maka
perlu melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA PROVINSI KEPULAUAN RIAU 9/43/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Bahrbara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk dalam kewenangan Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Frovinsi. Perattrran Daerah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabubupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2017 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran I huruf CC angka 2, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan bahwa Urusan Pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Sub urusan Mineral dan Batubara merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat, perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat
2 halaman; Penjelasan: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara, maka GubernurPARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM-2Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.374-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga
listrik dengan cara pengupayaan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik,
harga yang wajar dan penyebaran yang merata akan
mempercepat pembangunan yang adil dan merata
serta terjadinya peningkatan perekonomian sehingga
kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan;
bahwa usaha ketenagalistrikan yang dilaksanakan
oleh pemerintah daerah serta dukungan dan peran
aktif badan usaha di bidang ketenagalistrikan
dapat membantu percepatan ketersediaan tenaga
listrik di Provinsi Sumatera Barat khususnya untuk
wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga
listrik;
bahwa dengan beralihnya kewenangan sub urusan
ketenagalistrikan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota pada pemerintah daerah provinsi
perlu dilakukan penyesuaian kembali dalam rangka
pelaksanaan usaha ketenagalistrikan oleh
pemerintah daerah dan/atau badan usaha di
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2005, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 38 Tahun 2013, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2013.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETENAGALISTRIKAN, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka 12 diubah, dan angka 5, angka 6, angka 7, angka 16, angka 22, angka 26, angka 27, angka 28 dan angka 29 dihapus, serta diantara angka 17 dan angka 18 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 17a, diantara angka 21 dan angka 22 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 21a, diantara angka 25 dan angka 26 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 25a dan 25b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Dihapus.
6. Dihapus.
7. Dihapus
8. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut
Dinas adalah dinas yang membidangi energi dan sumber daya
mineral Provinsi Sumatera Barat.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Barat.
10. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha
penunjang tenaga listrik.
11. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala
macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk
komunikasi, elektronika atau isyarat.
12. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya
disingkat RUKD adalah rencana pengembangan sistem
penyediaan tenaga listrik yang disusun oleh pemerintah daerah
provinsi yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi dan
distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di wilayahnya.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai
dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
15. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk
berfungsinya produk atau alat tersebut.
16. Dihapus.
17. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi
tenaga listrik.
17a.Pembangunan Insfrastrutur Ketenagalistrikan yang selanjutnya
disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan
pelaksanaan dalam rangka penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan.
18. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau
kepada konsumen, atau pemindahan tenaga listrik antar sistem
19. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada
konsumen.
20. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha penjualan
tenaga listrik kepada konsumen.
21. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
21a.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan baik yang
berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
22. Dihapus.
23. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain
yang terkait dengan tanah tanpa dilakukan pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau
benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
24. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum.
25. Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan sendiri.
25a. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25b. Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu
instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian
persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
26. Dihapus
27. Dihapus
28. Dihapus
29. Dihapus
30. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata
kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari.
31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang
secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu
karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan
yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai
yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya
ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup di Daerah,
kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Kewenangan Daerah di bidang Ketenagalistrikan meliputi:
a. penetapan Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan;
b. penetapan RUKD;
c. penetapan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk badan
usaha yang wilayah usahanya di Daerah;
d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam Daerah
Provinsi;
e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh
Gubernur;
f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan
tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik
dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan
usaha yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari
pemegang Izin Operasi yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
h. penetapan izin Usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan
usaha dalam negeri atau mayoritas sahamnya dimiliki oleh
penanam modal dalam negeri;
i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada
jaringan milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi yang ditetapkan oleh Gubernur;
j. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang
Ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Gubernur;
k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan Daerah; dan
l. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya
ditetapkan oleh Gubernur.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1) RUKD disusun berdasarkan pada rencana umum
ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Penyusunan RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memprioritaskan pemanfaatan sumber energi primer yang ramah
lingkungan untuk penyediaan tenaga listrik.
(2a) RUKD ditetapkan untuk kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan
dapat ditinjau kembali paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Gubernur.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik di Daerah dapat
dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip otonomi
daerah.
(2) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah
Daerah dilakukan oleh badan usaha milik daerah.
(1a) Badan usaha milik daerah yang akan melakukan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perusahaan umum daerah atau perusahaan
perseroan daerah.
(2) Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah Daerah menyediakan dana sesuai
kemampuan keuangan Daerah untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah
yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik pedesaan.
7.Diantara ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi jenis
usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara
terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu)
badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik
dan/atau penjualan tenaga listrik.
Pasal 11A
Jenis usaha penyediaan tenaga listrik untuk jenis usaha
pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf a dan/atau jenis usaha penjualan tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d merupakan
satu kesatuan usaha dengan usaha penyediaan tenaga listrik untuk
jenis usaha transmisi tenaga listrik dan/atau distribusi tenaga
listrik.
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara bertentangan dengan
Lampiran I huruf CC angka 2 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Pemerintahan Daerah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4959);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Neraga
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 263; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012
Nomor 1/E) beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat