Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertambangan mineral dan batubara merupakan kegiatan dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa sesuai Lampiran I huruf CC Nomor 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan lagi untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batubara, maka GubernurPARAF KOORDINASI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN SEKDA KEPALA BAGIAN HUKUM-2Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor :188.342/Kep.374-Huk/2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- 1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000
;4.UU No.23 Tahun 2014
- terdapat dalam pasal 1 dan pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
- 4 halaman
|