Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Banyuwangi adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Berisi mengenai ruang lingkup dan tujuan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, ragam penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, pembiayaan, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Secara umum, Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut : prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi hak untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sosial, seni, budaya dan olah raga, politik, hukum serta penanggulangan bencana, aksesibilitas.
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2017/NO.6, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada calon peserta didik Jenjang pendidikan dasar Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu dibuat ketentuan yang mengatur tentang penerimaan calon peserta didik;
b. bahwa dalam rangka menjamin akses pendidikan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan partisipasi jenjang pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Pendidikan Dasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 11 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata carapenerimaan peserta didik, satuan pendidikan dasar, pembiayaan, dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
9 hlm, Penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Anak Terlantar
ABSTRAK:
bahwa anak terlantar merupakan komponen bangsa yang diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia dan Daerah, di masa kini dan masa mendatang sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memelihara dan meningkatkan kualitas diri anak terlantar; bahwa pemeliharaan anak terlantar perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tingkat Daerah sehingga dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pemeliharaan anak terlantar, maka diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan anak terlantar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Anak Terlantar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pemeliharaan kepada anak terlantar dengan mengharapkan peran aktif serta dukungan penuh dari masyarakat dan dunia usaha, yang diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, keterbukaan, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
16 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dankarunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, masih banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah dan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran serta dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar pelaksanaan di kabupaten kendal dapat berjalan dengan efektif, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 4 Tahun 1979; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 2 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar seusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Sasaran pengurangan resiko adalah setiap anak yang rentan mengalami setiap bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.Penanganan terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran harus dilakukan dengan segera. Dalam menyelanggarakan perlindungan anak. Pemerintah Daerah dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu dan atau lembaga lain yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan anak diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengangkatan anak diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penanganan dalam perlindungan anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK
PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa manusia merupakan mahluk hidup ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak, kewajiaban,
peran dan kedudukan yang sama untuk hidup dan
menjalani kehidupannya tanpa terkecuali teermasuk
penyandang disabilitas;
b. bahwa penyandang disabilitas di daerah dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara masih
mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga
haknya belum dapat terpenuhi secara ideal sehingga
untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan haknya
perlu ada pengaturan terkait penyandang disabilitas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3670);
4. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
5. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
8. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
10. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
11. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
13. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
14. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5235);
15. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107.
16. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3754);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 22 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20. Peraturan Perintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
Hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendidikan;
b. ketenagakerjaan;
c. kesehatan;
d. sosial;
e. seni, budaya, pariwisata dan olah raga;
f. politik;
g. hukum;
h. aksesibilitas;
i. penanggulangan bencana; dan
j. keagamaan;
k. tempat tinggal yang layak;
l. rehabilitas; dan
m. hak pendataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini Bentuk untuk Menjamin Hak Konstitusional Setiap Orang yang Mendapatkan Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil Sebagai Sarana Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.2 Tahun 1986; UU No.5 Tahun 1986; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.42 Tahun 2013; PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM No.3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang Lingkung, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Standar Bantuan Hukum Litigasi, Pendanaan, Pelaporan, Pengawasan, Larangan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 27 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia. Jumlah tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Maluku Tenggara Barat cukup tinggi, sedangkan perlindungan dan pelayanan belum dilakukan secara optimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 23 tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta Masyarakat secara luas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; 12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; 13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; 18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2004 .
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN ANAK;
BAB III KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, MASYARAKAT, KELUARGA DAN ORANG TUA;
BAB IV KEDUDUKAN ANAK;
BAB V PELAKSANAAN PELINDUNGAN ANAK;
BAB VI PERWALIAN;
BAB VII PENGANGKATAN ANAK;
BAB VIII PEKERJA ANAK PADA PEKERJAAN SEKTOR INFORMAL;
BAB IX PARTISIPASI ANAK;
BAB X KOMISI PERLINDUNGAN ANAK;
BAB XI KABUPATEN LAYAK ANAK;
BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XIII KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI;
BAB XIV PENDANAAN;
BAB XV LARANGAN;
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII PENYIDIKAN;
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, msyarakat, Pemerintah Kata merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang 17 dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta kemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
2.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 tahun 2011 ten tang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota layak Anak;
3.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
4.PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perernpuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekatharkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita dan perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar; b. bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2017.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA SINGKAWANG : 59 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Nasib anak dan perempuan di Kota Singkawang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dan masyarakat karena masih terjadi kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga diperlukan upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Untuk memberikan perlindungan pada anak dan perempuan, juga sebagai pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka pengaturan perlindungan anak dan perempuan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Anak, Perempuan dan Korban, Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Kedudukan Anak, Kuasa Asuh, Perwalian, Pengangkatan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Kota Layak Anak, Partisipasi Anak, Pendanaan dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
49 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat