Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pemeliharaan kepada anak terlantar dengan mengharapkan peran aktif serta dukungan penuh dari masyarakat dan dunia usaha, yang diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, keterbukaan, partisipasi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat