Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2021/NO.19, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tenteram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.16 Tahun 2018, PP No.22 Tahun 2021, Permendagri No.16 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.3 Tahun 2019, Permendagri No.17 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perda ini memiliki 28 halaman dan 7 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 153
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penanaman Modal memegang peranan penting
dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan
ekonomi serta penciptaan lapangan kerja sehingga
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa untuk mempercepat realisasi penanaman modal
dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Daerah,
perlu dilakukan peningkatan kualitas dan pemberian
kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan
dalam penyelenggaraan penanaman modal;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1
Tahun 2014 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum dalam
penyelenggaraan penanaman modal di Daerah,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman
Modal;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; 11. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
4 Tahun 2021; 14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
5 Tahun 2021.
Materi pokok: mengatur mengenai Penanaman
Modal; memuat antara lain: kketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha dan bentuk badan usaha; pelayanan perizinan berusaha; pengembangan iklim penanaman modal; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; promosi penanaman modal; hek, kewajiban dan tanggngjawab penanam modal; kemitran; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan pelaporan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1), Rancangan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahunn 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No.12 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2021; Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2019; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Laporan ini dilampiri dengan Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi, Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program Kegiatan beserta hasil dan sub Kegiatan beserta Keluaran, daerah, Rekapitulasi Belanja Daerah, Sinkronisasi Program pada RPJMD, Sinkronisasi Program Kegiatan dan sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan rancangan APBD, Sinkronisasi Program Prioritas Nasional, Daftar Jumlah Pegawai, Piutang Daerah, Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah, Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset lain-lain, Daftar sub Kegiatan tahun jamak, Daftar Dana Cadangan dan Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 18 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan tentang perangkat daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukkan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organiasasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 11) Kecuali Pasal 2 ayat (2) huruf i, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembetukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12) Kecuali Pasal 2 huruf a, Pasal 3 Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2008 Nomor 7);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah, pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Air Tanah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perubahan mengetai ketentuan tarif pajak air tanah dan besaran pokok pajak yang terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2021
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - KEBAKARAN - HUTAN DAN LAHAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021 /No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Berdasarkan Bahwa hutan dan lahan merupakan sumber daya alam yang sangat potensi untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di kabupaten dan juga sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya terus menurun akibat eksploitasi sehingga perlu dijaga kelestarian serta dikelola dengan baik guna menunjang pembanguanan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 1990;UU No 41 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014;UU No 39 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;PP No 4 Tahun 2001;PP No 45 Tahun 2004;PP No 22 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketetuan Umum,Pencegahan kebakaran Hutan dan Lahan,Penanggulangan Kebakaran dan Lahan,Penganan pasca kebakaran hutan dan lahan,peningkatan kesadaran masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan ,pendanaan ,penyidik,ketentuan pidana ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2021/NO.018, TLD NO.0283
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing didaerah sehingga meningkatkan keterampilan dan profesionalisme tenaga kerja dalam bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di daerah. Bahwa pengaturan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2A2L tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 34 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai retribusi penggunaan tenaga kerja asing, nama, obyek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, kewajiban dan larangan bagi pemberi kerja tenaga kerja asing, dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, izin tinggal tenaga kerja asing, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja asing, pelaporan, pembinaan dan pengawasan tenaga kerja asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2O14 Nomor O5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0194).
10 halaman, 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda sebagai generasi penerus bangsa,
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis
sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya
melalui penyadaran dan pemberdayaan sehingga
menghasilkan pemuda yang berakhlak mulia, sehat,
cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang berakhlak mulia,
sehat, cerdas, inovatif, kreatif, mandiri, bertanggung jawab,
berdaya saing, memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan, perlu
dilaksanakan p>embangunan kepemudaan di Kabupaten
Boyolali melalui tindakan-tindakan penyadaran,
pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah
daerah untuk melaksanakan penyelenggaraan kepemudaan
sebagaimana diamanatkan melalui beberapa ketentuan
diantaranya Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepemudaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Arah dan Strategi; Perencanaan; Pelaksanaan Pembangunan Kepemudaan; Pengembangan Kabupaten Layak Pemuda; Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi dan Satuan Koordinasi Kepemudaan; Pencatatan, Data, dan Informasi; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pebinaan dan Pengawasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada Tahun Anggaran 2021, maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah duibah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019, diubah yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 22, angka 23 dan
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (9) dan ayat (10).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat