Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2021/No. 1496, peraturan.go.id : 21 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Penandatanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam Dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan Kepada Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk meningkatkan kelancaran dan
sinergitas pelayanan perizinan khususnya dalam
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Bombana, dipandang perlu mendelegasikan
sebagian kewenangan Bupati Bombana dalam
penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral
Bukan Logam dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Batuan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten Bombana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
KetenagaKerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2890);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4959);
14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999,
tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1983
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5110);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012,
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 45 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 85 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
138);
22. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 16);
23. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Reklamasi
Dan Penutupan Tambang;
24. Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan
Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 989); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22
Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Bombana (Lembar Daerah Kabupaten
Bombana Tahun 2012 Nomor 22);
26. Peraturan Daeran Kabupaten Bombana Nomor 5
Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan;
27. Keputusan Bupati Bombana Nomor 292 Tahun
2012 Tentang Penetapan Nilai Pasar atau Harga
Dan Standar Nilai Besarnya Pajak Tiap-Tiap Jenis
Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN EVALUASI
BAB III
PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 41 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daeah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.100 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2017, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.41 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Tim Teknis PTSP; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, BN 2020/ NO 1108; https://jdih.kemenkopmk.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2020
Permen LHK No. 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.97/MENHUT-II/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Permen LHK No. 97 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 6, BN 2020/ NO 92; http://jdih.menlhk.co.id/: 11 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH; PENGELOLAAN URUSAN PEMERINTAHAN LINTAS; URUSAN PEMERINTAHAN SISA; PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
5 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tusi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7 /D) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2014 Nomor 20/D), maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu mengatur Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dengan menetapkan ketentuannya dalam Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Perda No 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Perda No 20 Tahun 2014.
Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; UPTD sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional Dinas Perhubungan dalam pelayanan masyarakat di bidang perhubungan; UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, menyatakan Gubernur
sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Terdapat beberapa jenis naskah dinas di Bidang
Kepegawaian yang perlu disempurnakan dari segi
kewenangannya yang tertuang dalam Lampiran Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan
Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2019
Bagian Lampiran dalam Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas di Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2019 Nomor 2) diubah menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro kepada Camat di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat