Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kapuas Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2013; eraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; eraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2017 No. 49; LL KOTA TOMOHON; 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 10 Tahun 2003;
3. UU No. 17 Tahun 2003;
4. UU No. 1 Tahun 2004;
5. UU No. 33 Tahun 2004;
6. UU No. 28 Tahun 2009;
7. UU No. 12 Tahun 2011;
8. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
9. PP No. 55 Tahun 2005;
10. PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP N0. 65 Tahun 2010;
11. PP No. 58 Tahun 2005;
12. PP No. 71 Tahun 2010;
13. PP No. 30 Tahun 2011;
14. PP No. 2 Tahun 2012;
15. PP No. 27 Tahun 2014;
16. PP No. 12 Tahun 2017;
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
18. Permendagri No. 31 Tahun 2016;
19. Perda Kota Tomohon No. 11 Tahun 2012;
20. Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2016;
21. Perda Kota Tomohon No. 4 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2017.
7 pasal (12 halaman, 13 lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Kepulauan Sitaro tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD T.A. 2016.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dua kali, terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 21 Tahun 2007;;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Thun 2015;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 7 tahun 2015;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No.11 Tahun 2016;
- Pertanggungjawban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, g. Catatan atas Laporan keuangan;
-Laporan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara;
- Pendapatan sebesar Rp654.405.980.209;
- Belanja dan Transfer sebesear Rp679.738.509.847 (atau defisit Rp25.332.529.638);
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.534.621.669,91 & pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.351.001.618;
- Sisa Lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp25.851.090.413,91;
- Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran memuat informasi baik secara kuantitafif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
- Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan termuat dalam 20 Lampiran Perda ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman batang tubuh (12 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2004, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 27 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setalah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2009
Nomor 7/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 {Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2015 Nomor 14/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten JombangTahun 2016 Nomor 7 /A);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2016 Nomor 8/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8/D).
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan Atas Laporan Keuangan;
e. Laporan Operasional;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih.
dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lampung utara tahun anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeruintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
2. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat nomor 4 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat nomor 6 Tahun 156 tentang pembentukan daerah tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangasn Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sejak diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7, telah terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi , antar kegiatan dan antar jenis belanja,keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga diperlukan adanya Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 18 Tahun 2016 Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 bahwasanya Pemerintah Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 17 Tahun 2011; dan PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 5 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 17 tahun 2003;3. UU No. 1 tahun 2004
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 25 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2007
;7. UU No. 28 tahun 2009;8. UU No. 23 tahun 2014;9. PP No. 23 tahun 2005
;10. PP No. 55 tahun 2005;11. PP No. 56 tahun 2005;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 79 tahun 2005;15. PP No. 8 tahun 2006
;16. PP No. 71 tahun 2010;17. PP No. 30 tahun 2011;18. PP No. 2 tahun 2012;19. PP No. 12 tahun 2017;20. PP No. 18 tahun 2017;21. PMDN No. 13 tahun 2006
;22. PMDN No. 33 tahun 2017;23. Perda Kota Serang No. 4 tahun 2008
;24. Perda Kota Serang No. 17 tahun 2010;25. Perda Kota Serang No. 13 tahun 2011;26. Perda Kota Serang No. 2 tahun 2014
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2017
Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2018 dan Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 serta Penyelenggaraan Pekan Olah Raga Provinsi Banten V Tahun 2018 diperlukan dana yang besar sehingga apabila dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran akan berpengaruh pada likuiditas anggaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.14 Tahun 1950 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.17 Tahun 2003;5.UU No.15 Tahun 2004 ;6.UU No.33 Tahun 2004 ;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.UU No.1 Tahun 2015;9.PP No. 17 tahun 2007;10.PMDN No. 13 Tahun 2006
;11.PMDN No. 44 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.prinsip pembentukan dana cadangan;3.tujuan pembentukan dana cadangan;4.besaran dan sumber pendanaan dana cadangan;5.pelaksanaan dan penatausahaan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat