Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari - hari manusia dan / atau proses alam yang apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. TUGAS DAN WEWENANG BUPATI;
4. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH;
5. HAK DAN KEWAJIBAN;
6. -;
7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
8. LARANGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN ;
9. PENYELESAIAN SENGKETA;
10. PENGAWASAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah, maka untuk pemungutannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; 3.GOLONGAN RETRIBUSI ; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; 5.PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN ; 9.SANKSI ADMINISTRATIF ; 10.PENAGIHAN ; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; 12.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA ; 13.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 14.KETENTUAN PIDANA ; 15.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dalam rangka kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data spasial antara instansi pemerintah dan
antar instansi pemerintah dengan masyarakat, diperlukan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Simpul Jaringan Data Spasial Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum : UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2011; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.85 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011;
Dalam rangka pelaksanaan fungsi simpul jaringan, unit kerja SJDSD mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemutakhiran data spesial. Pelaksanaan penyampaian data spasial dan metadata dari unit kerja kepada unit kliring dan hal-hal teknis lainnya akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh unit kliring. Pengawasan dapat dilakukan secara berkala maupun insidentil. Biaya Penyelenggaraan SJDSD Kabupaten Kutai Kartanegara dibebankan kepada APBD Kab. Kutai Kartanegara serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN PENGELOLAAN CADANGAN PENGAN POKOK (BERAS) DAN MEKANISME PENYEDIAAN DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK (BERAS) DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Arsip Statis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa untuk mengopimatkan pengeioiaan arsip statis secara
baik dan benar secara berkesinambungan dalam rangka
menyelamatkan bahan-bahan buki otentik mengenai
penyeienggaraan pemeintahan daerah dan kehidupan
kebangsaan, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 90
ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pengeioiaan Arsip Statis
Pemeintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemeintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4946);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemeintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemeintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Arsip Statis;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
Kewenangan Pemeintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGEL.OLAAN ARSIP STATIS
BAB IV
Bagian Kesatu
Pengolahan Arsip Statis
BAB V
Bagian Kesatu
Akses Arsip Statis
BAB VI
PENYELEKSIAN DAN PENGELOLAAN
BAB VII
PENERBITAN
BAB VIII
PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
BAB IX
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Praktek Dokter, Praktek Perawat, Praktek Bidan Dan Praktek Apoteker
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan, pembinaan, pengaturan,
pengawasan dan pengendalian Praktek Dokter Spesialis,
Praktek Dokter Umum, Praktek Dokter Gigi, Praktek
Perawat , Praktek Bidan dan Praktek Apoteker, perlu
ditetapkan ketentuan perizinannya
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK PERIZINAN;
BAB IV
KETENTUAN PERIZINAN;
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB VI
PEMBINAAN;
BAB VII
PENYIDIKAN;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2005
tentang Retribusi Izin Usaha Praktek Dokter, Izin Usaha
Praktek Dokter Gigi, Izin usaha Praktek Perawat dan Izin Usaha
Praktek Bidan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2005, Nomor : 7), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BITUNG TAHUN 2013-2033
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat