PENYELENGGARAAN-PENGELOLAAN-SAMPAH-RUMAH-TANGGA-DAN-SAMPAH-SEJENIS-SAMPAH-RUMAH-TANGGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK: |
- a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari - hari manusia dan / atau proses alam yang apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Gianyar mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2007.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. TUGAS DAN WEWENANG BUPATI;
4. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH;
5. HAK DAN KEWAJIBAN;
6. -;
7. PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
8. LARANGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DESA PAKRAMAN ;
9. PENYELESAIAN SENGKETA;
10. PENGAWASAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 30
|