Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memenuhi kebutuhan hukum dan perkembangan dinamika dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Lumajang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Pedoman Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 4 Tahun 1984;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 24 Tahun 2007;
6. UU Nomor 36 Tahun 2009;
7. UU Nomor 6 Tahun 2018;
8. UU Nomor 9 Tahun 2015;
9. UU Nomor 2 Tahun 2020;
10. PP Nomor 12 Tahun 2019;
11. PP Nomor 21 Tahun 2020;
12. Perpres Nomor 12 Tahun 2018;
13. Keppres Nomor 11 Tahun 2020;
14. Permenkes Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010;
15. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
16. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016;
17. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2020;
18. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan Insentif dan/atau Santunan kematian. Pemberian Insentif dan/atau Santunan Kematian sebagaimana dimaksud Pasal 2 berpedoman pada Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2021.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia,
sehingga kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat
harus ditingkatkan dalam upaya mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat
guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit, perlu ditempuh program dan kebijakan
mengubah perilaku masyarakat untuk hidup bersih dan
sehat melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
Daerah;
c. bahwa agar program dan_ kebijakan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat dapat dilaksanakan secara
sistematis, terencana, berkelanjutan. dan
berkesinambungan, serta berhasil guna sebagaimana
amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11
Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu adanya
pengaturan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di
daerah;
d. bahwa berdasarkan opertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
: Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269 / Menkes/Per/X1I/2011 tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(Berita Negara. Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1505);
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 46
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
(Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2017 Nomor 46};
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012
Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 589);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun
2013 tentang Sertifikasi Laik Sehat (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 597};
GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT. Terdiri dari VIII Bab dan 20 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Forum Komunikasi Germas, Bab IV Perencanaan, Bab V Pelaksanaan, Bab VI Pemantauan, Evaluasi , dan Pelaporan, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan penghargaan terhadap dedikas
dan pelayanan dalam penanganan wabah Corona Vint
Disease 2019 di Kabupaten Wonogiri yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa,
maka perlu diatur pedoman pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelaksanaan penanganru,
Corona Virus Disease 2019; bahwa pemberian insentif bagi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan salah satu perintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
HK.01.07 /MENKES/4329/2021 tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani COVID-19 maka
perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melaksanakan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor HK.01.07 /MENKES/4329/2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 79 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, sasaran pemberian insentif, besaran, alokasi dan jangka waktu insentif, tata cara pemberian insentif, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2021.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 44 Tahun 2021
pemberian - air - susu - ibu - eksklusif - dan - penyediaan - ruang - menyusui - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi - instansi - swasta
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 2021/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi/Instansi Swasta
ABSTRAK:
Bahwa pemberian Air Susu lbu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu dan merupakan hak asasi bagi bayi serta merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi Dan berdasarkan Ketentuan UU No. 36 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif dan Penyediaan Ruang Menyusui di Lingkungan Pemkab Bekasi/lnstansi Swasta.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2012; Perber Menneg Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menkes RI No. 48/Men.PP/XXl/2008, No. PER.27/MEN/Xll/2008, dan No. 1177 /Menkes/PB/XI 1/2008; Permenneg PPPA RI No. 03 Tahun 2010; Permenkes RI No. 15 Tahun 2013; Permenkes RI No. 39 Tahun 2013; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 48 Tahun 2016; Kepmendagri No. : 131.32-374 Tahun 2021; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Air Susu Ibu Eksklusif, Ruang Menyusui, Dukungan Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Penghargaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Pusat Kesehatan masyarakat Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten
Temanggung maka perlu mengatur tugas dan fungsi
Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Temanggung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tugas dan Fungsi Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 59 Tahun 2020;
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Fungsi Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Penyakit, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif Dalam
Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020
tentang Penanggulangan Penyakit;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Sanksi Administratif
Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif
Bab V Besaran Denda Administratif
Bab VI rosedur Pelaksanaan Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 43 Tahun 2021
PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2021 NOMOR 594
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi
kerja dalam memberikan pelayanan langsung kepada
masyarakat khususnya di bidang pelayanan kesehatan
secara maksimal di lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu didukung dengan
kinerja dan kualitas tenaga kesehatan dengan pemberian
insentif ;
b. bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif
kepada Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja,
kelangkaan profesi, tempat tugas dan pertimbangan
objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan
daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan
pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4282);
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten
Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);12. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2015 Nomor 42, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 17);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 98, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 47);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7
Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 101);
15. Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 97 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran
2021 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tahun 2020 Nomor 545);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN INSENTIF
BAB III
KRITERIA INSENTIF
BAB IV
TENAGA KESEHATAN PENERIMA INSENTIF
BAB V
Besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN INSENTIF
BAB VII
MEKANISME PEMBAYARAN / INSENTIF
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
PERATURAN BUPATI BUPATI KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 43 TAHUN 2021
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Layanan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan Pedoman bagi Pimpinan BLUD Puskesmas dalam menyusun usulan pegajuan penetapan tarif/perubahan tarif lama, tata kelola keuangan pendapatan tarif layanan dan pemanfaatannya guna menjamin keberlangsungan pembiayaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 43 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PELACAKAN, KARANTINA DAN ISOLASI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TEBO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN TEBO TAHUN 2021 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PELACAKAN, KARANTINA DAN ISOLASI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan penguatan sinergi dan kerjasama antara seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah, khususnya dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pelacakan, Karantina, dan isolasi kasus COVID-19;
b. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemantauan, pelacakan, karantina, dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dibutuhkan Pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dan seluruh elemen masyarakat agar pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dapat dilakukan secara masif, cepat, efektif dan terkoordinasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan, Pemantauan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tebo;
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupatan Sarolangun, Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
3. Undang-Undang Noomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6561);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1113);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 581);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
17. Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tebo (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2019 Nomor 2);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN, PELACAKAN, KARANTINA DAN ISOLASI DALAM RANGKA PERCEPATAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 43 Tahun 2021
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-1 9) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati sumbawa nomor 6 tahun 2021 tentang pemeriksaan Rapid Test antigen atau rapid test polymerase chain reaction dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) yang dibiayai dari Anggaran APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, hal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tanggal 23 Agustus 2021, mengatur tentang kewajiban dilakukannya swab test Rapid Test Polymerase Chain Reaction kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya dilakukan sebelum mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemeriksaan Rapid Test Antigen atau Rapid Test Polymerase Chain Reaction Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang Dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 69 ‘Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6487);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID 2019) di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007
Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 522);
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Tahun 2021 Nomor 5);
PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIGEN ATAU RAPID TEST POLYMERASE CHAIN REACTION DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-1 9) YANG DIBIAYAI DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN ANGGARAN 2021. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA NOMOR 6 TAHUN 2021
Tidak Ada
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat