Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, kuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Keerom. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Keerom No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 201.
Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah sesuai kemampuan Keuangan Daerah, yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan, yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada: pemerintah pusat; pemerintah daerah lain; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Pemberian Hibah paling sedikit harus memenuhi kriteria: peruntukannya telah ditetapkan dan untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan Daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum dan pemberdayaan aparatur; tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan Penerima Hibah. Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik Daerah, badan, lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia mengajukan permohonan tertulis usulan Hibah kepada Bupati. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD menjadi dasar penganggaran belanja Hibah dalam rancangan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
36 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 23 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN DAN PENGARAHAN USAHA PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.3 Tahun 2012 Kabupaten Kutai Timur Pasal 4 ayat (2) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur, perlu diatur Pedoman dan Pengarahan Usaha Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2012.
Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawananan dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD; BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur yang meliputi: a. masyarakat; b. lembaga kemasyarakatan; c. lembaga usaha; dan d. lembaga internasional. Pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana memperhatikan aspek-aspek: a. sosial ekonomi, budaya dan masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. Penetapan status darurat bencana untuk skala Kabupaten dilakukan oleh Bupati setelah melakukan koordinasi dengan Muspida. Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secara sendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Lembaga Internasional menjadi mitra masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana; Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21
Tahun 2006 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah Di
Bidang Perkebunan, Dan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada
Daerah Di Bidang Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun
2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin
Barat Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah Di Bidang Kehutanan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan
atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016, Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
28.B/ LHP/XIX.PAL/05/2017 tanggal 30 Mei 2017, perlu
mencabut Peraturan Bupati tentang Pencabutan atas
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun
2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di
Bidang Perkebunan, Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah di Bidang Kehutanan, dan Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah di Bidang Kehutanan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 21 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah di Bidang Perkebunan, dan Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2006 Tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di Bidang
Kehutanan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43 Tahun 2006 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
Kepada Daerah di Bidang Kehutanan.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah (Le,baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun
2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di
Bidang Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2006 Nomor 21);
2. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun
2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di
Bidang Kehutanan (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2006 Nomor 22) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di Bidang
Kehutanan (Berita Daerah Kabupoaten Kotawaringin Barat
Tahun 2006 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun
2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di
Bidang Perkebunan (Berita Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2006 Nomor 21);
2. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun
2006 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di
Bidang Kehutanan (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2006 Nomor 22) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 43
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah di Bidang
Kehutanan (Berita Daerah Kabupoaten Kotawaringin Barat
Tahun 2006 Nomor 43)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Tahun 2017 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Cacat Terlantar dan Warga Miskin di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian bantuan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, perlu meemberikan bantuan pokok kepada anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi anak terlantar, lansia terlantar, cacat terlantar dan warga miskin di Kabupaten Purbalingga;
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 13 Tahun 1998; UU Nomor 23 Taahun 2002; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 1988; PP Nomor 43 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, besarnya bantuan, tata cara penyampaian bantuan kesejahteraan sosial, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Permensos No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Permensos No. 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
Peraturan Menteri Sosial NO. 23, BN.2019/NO.1598, jdih.kemsos.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak dan/atau Hadiah Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Komunitas
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah sosial yang perlu
ditangani secara terorganisir, sistematik, dan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan
maka dilakukan upaya terpadu melalui program pemberian
bantuan penanggulangan kemiskinan berbasis komunitas
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Program Penanggulangan Kemiskinan
Berbasis Komunitas;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2003
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 3 Rincian Pedoman Dasar dan Pedoman Teknis Program CBD-Bali Sejahtera, sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2)
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Nota Kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Timur dengan Bupati dan Walikota se Kalimantan Timur, dimana Pemerintah Propinsi telah mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional satuan pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang dalam pelaksanaannya harus secara tepat, efektif dan efisien, maka dipandang perlu adanya petunjuk teknis dimaksud; Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008; Perda Kukar No.1 Tahun 2010.
Pemerintah Propinsi memberikan biaya operasional sekolah melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk jenjang satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMK/MAK). Alokasi biaya operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Propinsi Kalimatan Timur dan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi melalui Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke satuan pendidikan, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan dengan besaran sebagai berikut : a. Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per siswa/tahun untuk SMA/MA;
b. Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per siswa/tahun untuk SMK/MAK; Standar biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan menengah adalah sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan menengah umum (SMA/MA) dan sekurang-kurangnya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu upiah) per siswa/tahun untuk satuan pendidikan kejuruan umum (SMK/MAK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan makanan tambahan anak sekolah agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan berlaku, dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Kabupaten Kubu Raya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.35 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, Perpres No.22 Tahun 2009, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Kubu Raya No.2 Tahun 2008, Perda Kubu Raya No.14 Tahun 2009, Perda Kubu Raya No.25 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran BAB III ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS) KABUPATEN KUBU RAYA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2012.
Peraturan ini memiliki 3 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB
ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,. Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Nganjuk perlu dikaji ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Nganjuk;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2017;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Nganjuk No 2 Tahun 2006;
Perda Kab. Nganjuk No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Nganjuk No 8 Tahun 2016.
Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, diberikan setiap tahun dan bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Nganjuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat