Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2012

PEDOMAN DAN PENGARAHAN USAHA PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanggulangan bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terorganisasi dan menyeluruh; d. menghargai budaya lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawananan dan kedermawanan; g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD; BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur yang meliputi: a. masyarakat; b. lembaga kemasyarakatan; c. lembaga usaha; dan d. lembaga internasional. Pedoman dan pengarahan usaha penanggulangan bencana memperhatikan aspek-aspek: a. sosial ekonomi, budaya dan masyarakat; b. kelestarian lingkungan hidup; c. kemanfaatan dan efektivitas; dan d. lingkup luas wilayah. Penetapan status darurat bencana untuk skala Kabupaten dilakukan oleh Bupati setelah melakukan koordinasi dengan Muspida. Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik secara sendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Lembaga Internasional menjadi mitra masyarakat dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana; Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap orang berhak: a. mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2012 tentang PEDOMAN DAN PENGARAHAN USAHA PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN KUTAI TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2012
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan