Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha kecil sejenis maka di pandang perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 739).
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
11. Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37
13. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modem.
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem Di Kota Palopo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
Jam operasional Toko Modem adalah sebagai berikut : a. Jam operasional supermarket, hypermart dan departemen store adalah sebagai berikut:
(1) untuk hari senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
(2) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA.
(3) Untuk hari Besar Keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditetapkan jam operasional dapat melampaui pukul 22.00 WITA.
b. Jam operasional minimarket dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 24.00WITA
c. Jam operasional minimarket sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal Minimarket dimaksud berlokasi ditempat tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, rumah sakit, SPBU dan hotel sertajalan Nasional/Provinsi.
d. Jam operasional Minimarket diluar daripada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c pasal 6 terkait dengan pengaturan waktu dapat diberikan jam operasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi manajemen usaha tersebut dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 8
(3) Pendirian usaha pusat perbelanjaan dan toko Modem sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuanjarak:
a. Minimarket paling rendah berjarak 100 m (seratus meter) dari pasar tradisional dan minimarket lainnya atau berbeda arah jalur jalan/ berseberangan;
b. Supermarket dan Department Store paling rendah berjarak 500 m (lima ratus meter) dari pasar trad.isional;
c. Hypermarket dan perkulakan, paling rendah berjarak 1000 m (seribu meter)
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) d.iubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Persyaratan untuk memohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan melampirkan : a. KTP; b. akta pendiri perusahaan dan pengesahannya; c. rekomendasi peruntukan lahan (Advice Planning); d. su.rat izin lokasi dan \Zin prinsip pemanfaatan rnang; e. hasil anaJisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang, kecuali untuk minimarket; f. surat izin mendirikan bangunan (!MB) sesuai peruntukan g. surat izin undang - undang ganguan (HO); h. surat peryataan kemitraan dengan UMKM; ,. surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/ atau bangunan (khusus minimarket); j. rekomendasi dari Dinasyang membidangi perdagangan
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Palo po
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 43 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Wira Usaha
Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Perseroan Daerah Demak Aneka Wira Usaha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan
Bab III Tempat Kedudukan Perseroda
Bab IV Tujuan dan Kegiatan Usaha Perseroda
Bab V Kepemilikan Modal
Bab VI Modal
Bab VII Pemegang Saham Pengendali (PSP)
Bab VIII Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar
Bab IX Organ Perseroda
Bab X RUPS
Bab XI Dewan Komisaris
Bab XII Direksi
Bab XIII Susunan Organisasi dan Kepegawaian
Bab XIV Pembentukan Anak Perusahaan
Bab XV Pelaporan
Bab XVI Penggunaan Laba
Bab XVII Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RB dan RKA)
Bab X Operasional dan Tata Kelola
Bab XIX Pengadaan Barang dan Jasa
Bab XVI Penghapusan Aset
Bab XXI Restrukturisasi dan Privatisasi
Bab XXII Penggabungan, Pengambilalihan dan Pembubaran
Bab XXIII Investasi Perseroda
Bab XXIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XXV Audit Keuangan
Bab XXVI Pengelolaan Dana Corporate Social Responcibility (CSR)
Bab XXVII Kerjasama
Bab XXVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 10 Tahun 2007 dicabut.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penentuan Harga Dasar Udang
ABSTRAK:
Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan jumlah pasokan udang di pasar perlu adanya kerja sama kemitraan antara perusahaan intu dan petambak plasma. Untuk mengatur kepentingan kerja sama kemitraan antara perusahaan inti dan petambak plasma diperlukan pedoman penentuan harga dasar udang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; PermenKP No. PER.19/MEN/2010; PermenKP No. PER.27/MEN/2012; PermenKP No. 4/PERMEN KP/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penentuan harga dasar udang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tata cara penentuan HDU, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Hal-hal yang bersifat teknis sebagaimana pelaksanaan pergub ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 43, BN 2018/NO 410; KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/ M-DAG/ PER/ 5 / 2017 Tentang Nama Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 44 Tahun 2018
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan dan Evaluasi Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan
mengembangkan Perusahaan Umum Daerah Bima
Aneka agar mampu tumbuh, berkembang, dan dapat
memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Ayat
(2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka, perlu
menyusun Peraturan Walikota tentang Pembinaan,
Pengawasan, Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi
Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang tentang Pembinaan, Pengawasan,
Pengendalian, Pelaporan, dan Evaluasi Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523),
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan
Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan
Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 155);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Bima Aneka
(Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2019 Nomor 219,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 99);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2019
tentang Penyertaan Modal Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Bima Aneka (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2019 Nomor 220, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 100);
PEMBINAAN,PENGAWASAN, PENGENDALIAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIMA ANEKA.
Terdiri dari VIII Bab dan 26 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pembinaan, Bab IV Pengawasan Dan Pengendalian, Bab V Pelaporan, Bab VI Evaluasi, Bab VII Pembiayaan, Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22, Pasal
23, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi
dan Usaha Mikro, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan
Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1998 Nomor 77); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5404); 20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 257);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 6);
22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang
Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005, Nomor 03,
Seri E) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 19
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 12);
peraturan ini mengatur menganai petunjuk pelaksanaan tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. pengaturan meliputi antara lain ketentuan umum, bentuk pemberdayaan (pendidikan, penguatan modal) pembinaan organisasi, pemasaran produk, peran dikopenda, asnksi administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
jumlah 25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat