PP No. 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja Yang Bergerak Di Bidang Industri Semen
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Semen Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 33, LN.2022/No.187, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Semen Gresik menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Penambahan penyertaan modal negara tersebut dilakukan melalui pengambilan bagian secara penuh hak Negara Republik Indonesia terhadap saham baru yang diterbitkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk melalui hak memesan efek terlebih dahulu kepada seluruh pemegang saham berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk sebanyak Rp7.499.999.999 (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja yang Bergerak di Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 25 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 16 Th 2012; Pergub Banten No 81 Th 2014; Perda Kota tangerang Selatan No 15 Th 2011 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang selatan No 9 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 11 Th 2012 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2019; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013 – 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Murung Raya Tahun 2018 – 2038.
Penetapan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Murung Raya Tahun 2018-2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
58
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Agar dana penguatan modal dapat berjalan lebih optimal, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal berkaitan dengan sasaran, dasar pertimbangan pemberian pinjaman, dan persyaratan permohonan dana penguatan modal.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 12 Seri D), Ketentuan Pasal 3 huruf d ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 10, angka 2 huruf f dihapus, angka 3 huruf f diubah; angka 9 huruf b Pasal 4 diubah, di antara huruf a dan huruf b Pasal 5 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1; Pasal 6 angka 1, angka 3, dan angka 5 huruf b ayat (2), huruf j ayat (2), huruf k ayat (2), huruf d dan huruf e ayat (3) diubah, huruf c ayat (3) dihapus; Pasal 13 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
9 HLM;-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 33 Tahun 2019
PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PEMERINTAH PROVINS! BENGKULU KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINS! BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 7 Tahun 201 7 ten tang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu masih terdapat kekurangan dan belum dapat mewujudkan dan meningkatkan pelayanan publik yang prima, cepat, transparan dan akuntabel di bidang perizinan dan non perizinan di Provinsi Bengkulu yang terintegrasi dalam egovemment terkait aturan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 25 Tahun 2007
3. UU No. 25 Tahun 2009
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. UU No. 30 Tahun 2014
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. PP No. 24 Tahun 2018
10. Perpres No. 97 Tahun 2014
11. Permendagri No. 80 Tahun 2015
12. Permendagri No. 100 Tahun 2016
13. Permendagri No. 138 Tahun 2017
14. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Pasal 2
Ruang lingkup pendelegasian sebagian kewenangan untuk penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTSP meliputi:
a. Pendelegasian kewenangan;
b. Penandatanganan perizinan dan non perizinan;
c. Layanan perizinan dan non perizinan;
d. Jenis perizinan dan non perizinan;
e. Penghentian sementara, pencabutan, dan pembatalan; dan
f. Pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyelesaian permasalahan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
a. Pergub Bengkulu No. 4 Tahun 2017
b. Pergub Bengkulu No. 14 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Danareksa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 1981.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 33 Tahun 2016
BUMNPariwisata dan KebudayaanPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 50 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2008 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Pengembangan Pariwisata Bali
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2014/No. 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Kalsel guna meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada PT. Bank Kalsel dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penyertaan Modal;Pengawasan;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat