Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Publik adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggdraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayrnan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan vang berkualitas, cepat, mudah, tejangkau dan terukur. Standar Pelayanan Publik bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan publik schingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat