Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA REKOMENDASI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP SERTA SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
a. Klasifikasi usaha dan/atau kegiatan;
b. Penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL serta penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL;
c. Pengisian dan verifikasi serta pendaftaran SPPL;
d. Penyusunan, penilaian, dan Pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta perubahan rekomendasi UKL-UPL untuk perubahan izin lingkungan; dan
e. Pembinaan kinerja penatalaksanaan UKL-UPL dan SPPL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
67 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Pekalongan dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sarnpah Rumah Tangga perlu
menetapkan Kebijakan dan Strategi Kota Pekalongan dalam
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah SeJenis
Sampah Rumah Tangga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwal Pekalongan tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 16 Tahun 2012; PP No 81 Tahun 2012; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Tarakan. Penggunaan kantong plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan karena sifatnya sulit terurai secara alami, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak penggunaan kantong plastik. Dan sesuai ketentuan ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat wajib melakukan kegiatan pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Samapah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; Bab III Pembinaan dan Pengawasan; Bab IV Peran serta masyarakat; Bab V Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 08 Tahun 2019
PERWALI NO.28 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMROSESAN AKHIR PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Tekrlis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir (UPT TPA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Kota Bontang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Tempat Pemrosesan Akhir pada Dinas Lingkungan Hidup;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT TPA terdiri atas:
a. Kepala UPT TPA;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT TPA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT TPA mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam hal pengelolaan sampah pada Dinas.Apabila Kepala UPT TPA berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT TPA. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT TPA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2011
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali KOta tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Tenis Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT Laboratorium Lingkungan terdiri atas:
a. Kepala UPT Laboratorium Lingkungan;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Laboratorium Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup pada Dinas dalam hal pengelolaan laboratorium lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
17 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 007 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Industri dan Jasa dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Tarakan perlu melakukan pembinaan untuk meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam rangka mendorong ditingkatkannya upaya mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, perlu mengambil langkah brupa pemberian insentif dan disinsentif reputasi yang didasarkan pada hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaab lingkungan hidup.
Dasar Hukum : UU Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; UU Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup di Bidang Industri dan Jasa; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup; Perda Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perwali ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Kewenangan; Bab IV Kriteria Peserta Proper; Bab V Aspek Penilaian; Bab VI Pelaksanaan Penilaian Proper; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperluhkan partisipasi pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.97 Tahun 2017, PermenLHK NO.P10/MENLHK?SETJEN/PLB.0/4/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.68 Tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pengguna dan Produsen; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KOTA CIREBON DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan dan Strategi Kota Cirebon Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2018-2025. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pendanaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
33 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat