Peraturan Menteri Perdagangan NO. 51/M-DAG/PER/9/2013, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai dan Peraturan Pelaksanaannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/6/2013 Tahun 2013
Permentan No. 42/Permentan/PP.040/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 Tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, Dan Sapi Siap Potong Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mencabut :
Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian No.87/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian No.97/Permentan/PD.410/9/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian No.85/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertingui (HET) Pupuk Bersubsicl untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2012, mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersuosidi harus dirinc! lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah dan sebaran bulanan yang di atur dengan peraturan Bupati;
Undang-Undpng N(?mor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/P~R/.212009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/5/2009; Peraturan Menter! Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/12/9/2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT .210/4/2003; Keputusan Menterf Pertanlan Nomor 239/Kpts/OT.21014/2003 ; · Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/OT, 160/7/2006 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Baral Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 ; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8 a, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2011 NOMOR 8 a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ENCERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2011
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 1992 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 181 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan- Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan peberapa kaii perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 82, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 08/Permentan/oT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Permiaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesnfik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M- DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Perlanian Nomor 28/Pennentan/SR130/5/2009 tentang
Pupuk Organik, Pupuk Hayafi dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata cara- Penyediaan- Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Perlanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan- Tata Cara, Pengawasan Barang dan atau Jasa yang, Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Perlanian vNomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/oT. 210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Ken‘a Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pesfisida Kabupaten Kuantan Singingi;
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi kebutuhan dan harga enceran tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2011. Sebagai pedoman dalam pelaksannaannya. Diperuntukkan bagi petani, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 hektar setiap musim tanm per keluarga petani kecuali budidaya ikan dan udang seluas-luasnya 1 hektar. Diperuntukkan bagi tanaman pangan , holtikura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
28
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertanian NO. 76/Permentan/OT.140/7/2013, BN. 2013 Nomor 996, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/Ot.140/2/2012 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 Tahun 2018
Permentan No. 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Diubah dengan :
Permentan No. 66/Permentan/OT.140/5/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2011 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian NO. 20/Permentan/OT.140/3/2011, BN. 2011 No. 180 jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan/Atau Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/OT.140/6/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pertanian NO. 72/Permentan/OT.140/6/2014, BN. 2014 Nomor 837, jdih.pertanian.go.id: 17 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat