Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012

Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/2/2012 Tahun 2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
05/Permentan/OT.140/2/2012
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2012
Tanggal Berlaku
13 Februari 2012
Sumber
BN. 2012 No. 199, peraturan.go.id: 22 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permentan No. 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tahun 2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Diubah dengan :
  1. Permentan No. 76/Permentan/OT.140/7/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/Ot.140/2/2012 Tentang Pemasukan Dan Pengeluaran Benih Hortikultura
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 jis Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 sepanjang untuk pemasukan dan pengeluaran benih hortikultura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan