Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan
pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun
Anggaran 2012 maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun
Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, jdih.menpan.go.id: 6 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kode Etik Aparat Pengawsan Intern Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan Game Online di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan maraknya pertumbuhan Warung Internet dan Game Online
di Kabupaten Jembrana maka perlu dilaksanakan pembinaan dan
pengawasannya;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Gubernur Propinsi Bali Nomor :
463/3126/BP3A Tanggal 14 Nopember 2011 Perihal Game Online, perlu
adanya pembinaan dan pengawasan warung internet dan game online di
Kabupaten Jembrana;
c. bahwa dalam rangka memberikan pembinaan, pengaturan, pengendalian
dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan
Game Online di Kabupaten Jembrana, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet dan Game Online;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.RUANG LINGKUP; 4.SKALA USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 5.STANDARISASI USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 6.PERIZINAN; 7.HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN USAHA WARNET DAN GAME ONLINE; 8.PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 9.SANKSI ADMINISTRASI; 10.KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
UU No 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 1085, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 30 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Mukomuko No. 34 Tahun 2009, Perda Mukomuko No. 40 Tahun 2011.
Pasal 1. APBD TA 2012 bertambah sejumlah Rp13.718.782.145,-
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah.
Pasal 6. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2012
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 32
T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 T ahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun Anggaran berakhir ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2010; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 32 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 9 Tahun 2009; PERDA Nomor 5 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
6 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12, TLD NO.105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan Retribusi tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa kebijakan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Obyek wisata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dlaam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelolah oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan dimiliki, dan/atau dikelolah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2006
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 127 ayat (1) huruf d, maka Perda No.48 Tahun 1999
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Sarana Olah Raga yang selama ini berpedoman kepada UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, perlu disesuaikan kembali.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1998; UU No.28 Tahun
1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU
No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun
1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kab. Toba Samosir No.2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I : Ketentuan Umum
Bab II :Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Bab III : Golongan Retribusi Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Bab VI : Tata Cara Pemungutan Retribusi Bab VII : Sanksi Administrasi Bab VIII : Tata Cara Penagihan Bab IX : Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa Bab X : Pemanfaatan Bab XI : Keberatan Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XIII : Pengurangan, Keringanan, dan Pe,bebasan Retribusi Bab XIV : Peninjauan Tarif Retribusi Bab XV : Pemeriksaan Bab XVI : Insentif Pemungutan Bab XVII : Penyidikan Bab XVIII : Ketentuan Pidana Bab XIX : Ketentuan Peralihan Bab XX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat