Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 79 A bahwa Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WAJO NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2014.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 10 Tahun 2014
alokasi pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur Rumah Sakit Daerah yang bersumber berasal dari Pinjaman Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 30 Tahun 2011; PERMEN Negeri Nomor 13 Tahun; PERMEN Nomor 1 Tahun 2014; PERDA Nomor 1 Tahun 2008; PERDA Nomor 3 Tahun 2011; PERDA Nomor 24 Tahun 2011
Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten Pesawaran, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pengelolaan Keuangan Daerah, Investasi, Pinjaman Daerah, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Produk Hukum, Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang No. 10 Tahun 2014
PENYERTAAN - MODAL - PEMKAB- EMPAT LAWANG - PADA PT BANK SUMSEL BABEL
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Empat lawang Pada PT Bank Sumsel Babel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan memajukan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber
Pendapatan Daerah;
bahwa usaha Penanaman Modal Daerah merupakan salah
satu sarana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan menambah Pendapatan Daerah;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU nO 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 1 Tahun 2007;UU No 40 Tahun 2007;UU No 12 Tahun 2011;UU No 58 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 1 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 27 Tahun 2013;Perda No 39 Tahun 2008;Perda No 17 Tahun 2010
Materi pokok dalam Peraturan ini antara lain : KETENTUAN UMUM , MAKSUD DAN TUJUAN INVESTASI , SUBJEK DAN OBJEK , SUMBER DANA INVESTASI , PENGELOLAAN INVESTASI , BESARAN INVESTASI , PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA) , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah
Kepada Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
Kepada Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah Kepada Desa.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD No.10, LL KAB KAPUAS HULU: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959 , UU No.18 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:14/PRT/m/2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No:04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Memberikan IUJK, Pemberdayaan dan Pengawasan, Sanksi administrasi, Sistem Informasi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
26 halaman dan 16 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGARUSUTAMAAN HAK ANAK DALAM PENGEMBANGAN KABUPATEN LAYAK ANAK TINGKAT KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu
adanya acuan pelaksanaan secara menyuluruh dan terpadu
guna terbentuknya Kabupaten dan Kecamatan, Desa/Kelurahan
menuju Layak Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten
Layak Anak Tingkat Kabupaten Paser;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3143);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Konvensi ILO Nomor 138 Concerning Minimum Age For
Admission To Employment (Convensi ILO Mengenai Usia
Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang–undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
CONVENTION Nomor 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action For The Elimination Of The Worst Forms Of
Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk – bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneswia Nomor
4235);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4419)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Unsdang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneswia Nomor
5063);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Paser menjadi Kabupaten Paser
Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Bentuk – Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana
Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak
(RAN PESKA);
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Pengembangan Kabupaten Layak Anak Tingkat Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4574);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomon 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2007 Nomor 05);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Investasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 219);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 233);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 235);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun
2014 Nomor 01).
29. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/88.K/Kpts/013/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Pasuruan Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula sebesar Rp. 2.190.622.081.467,15 bertambah sebesar Rp. 79.300.197.486,48 sehingga menjadi Rp. 2.269.922.278.953,63
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2014
PERBUP Kab. Majalengka No. 11 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalimantan Selatan (Kalsel);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Daerah pada PT. Bank Kalsel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksanaan Penmabahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat