Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dan Pasal 112 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.4 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1991; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah berkali-kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, obyek, dan subyek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Kebersihan/Tata Kota dan Pemungutan Retribusi Sampah dalam Kota Kabupaten Majene.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan administrasi kependudukan/penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta catatan sipil dan dokumen/administrasi kependudukan lainnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 25 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Trayek merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN W AJIB RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 12 Tahun 2011
PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan di daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 15 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.r 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009,UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan tarif retribusi; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/ No. 41 Seri C No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat