PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 12 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya pemberian pelayanan administrasi kependudukan/penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta catatan sipil dan dokumen/administrasi kependudukan lainnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 25 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
- 10 Halaman.
|