Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa stabilitas harga bahan kebutuhan pokok khususnya beras di tingkat masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya lonjakan harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, salah satu cara untuk mengatasi kondisi adalah penggunaan cadangan pangan pemerintah Kota Pontianak untuk operasi pasar
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2015, Permendagri No. 30 Tahun 2008, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2012, Perda No. 11 Tahun 2008, Perwali No. 15 Tahun 2012, Keppres No. 132, Keputusan Bersana Menko Bidang Perekonomian dan Menko Bidang Kesra No. KEP-46/M.EKON/08/2005 dan No. 34/KEP/MENKO/KESRA/VIII/2005
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Penggunaan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Pontianak Untuk Operasi Pasar, Pemantauan Dan Evaluasi, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK TENTANG PENGGUNAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK UNTUK OPERASI PASAR
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2016
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD.2016/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
peningkatan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian; bahwa untuk -me-ningkatkan ke-mampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, .perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan
Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian 'Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
22 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat
berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian
oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016. Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi produksi pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur mengenai Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Untuk Musim Tanam Penghujan Tahun 2016/2017 dan Musim Tanam Kemarau Tahun 2017 di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan produktivitas hasil
pertanian serta pengaturan yang sistematis dan
terencana terhadap pola tanam di Kota Tegal, perlu
mengadakan pengaturan pola tanam dan rencana tata
tanam untuk musim tanam penghujan Tahun
2016/2017 dan musim tanam kemarau Tahun 2017 di
Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pola tanam dan rencana tata tanam, daerah irigasi, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2016.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 /Permentan/ Sr.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 perlu mengatur Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016 dalam rangka meningkatkan usaha produksi pertanian dan penggunaannya harus
sesuai dengan peruntukan dan atau kebutuhannya; bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/Sr.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016; peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan
Penetapan Jenis dan Jumlah Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi per Kecamatan, Kriteria dan Syarat Penerima Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Sanksi atas Pelanggaran, Mekanisme Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Net) Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian Di Wilayah Kota Cilegon Tahun 2016
ABSTRAK:
a.dalam rangka menjaga kelancaran ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani, pekebun, petambak, dll sesuai jumlah, jenis, waktu, tempat dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan harga eceran tertinggi diwilayah kota Cilegon, perlu adanya penetapan alokasi pupuk bersubsidi;
b.sesuai ketentuan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/ SR.130/12/2015 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2016, disebutkan bahwa untuk kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota;
UU No 12 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1999; UU No 15 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 77 Tahun 2005; PerMen Pertanian No 40/Permentan/OT./140/4/2007; PerMenTAn No.43/Permentan/SR.140/4/2007; PerMenTan No.70/Permentan/SR.140/10/2011; PerMenDag No.15/M-DAG/PER/9/2013; PerMenTan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; KepMenTanDag RI No 634/MPP/Kep/9/2002; PerGub Banten No 73 Tahun 2015; PERDA No 4 Tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Pupuk Bersubsidi Pada Sektor Pertanian; 3. Penyaluran; 4. Pembinaan,Pengawasan Dan Pelaporan; 5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Pagar Alam dan dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk serta agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan
optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Pagar
Alam, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.130/12/2005; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2016; Perwali No. 2 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani yang di ketahui oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan setempat. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukkan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur ebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi( HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Angggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian Tahun Anggaran 2016 ; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2016.
Undang-undang nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 no 3 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang No 9 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 45, Tambahan Lembanran Negara Republik Indonesia Nomor 827 ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintah daerah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589 ); Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339.
Pupuk Bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Peternak dan Pembudidaya Ikan yang mengusahakan lahan dengan total luasan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga. (2) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.Pasal (1) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran Pemupukan Berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Kelompok Tani sesuai Rencana.
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
(2) Kebutuhan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis, jumlah, sub sektor Kecamatan dan sebaran bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
7 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat