Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. NO. 2016/13, LL KOTA AMBON : 5 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2016, maka dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional Pupuk sangat
berperan penting dalam peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian
oleh karena itu perlu ditetapkan ketentuan Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam
Wilayah Kota Ambon Tahun Anggaran 2016. Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi produksi pertanian untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun
2008.
- Peraturan ini mengatur mengenai Alokasi Pupuk Bersubsidi Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kota Ambon Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
|