PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah perlu
penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah yang memenuhi Prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan Raneangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakiian Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun Anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan; Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah; Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2016; Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c per 31 Desember Tahun 2016; Laporan Operasional (LO) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d per 31 Desember Tahun 2016; Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016; Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebagaimana dimaksud pada Pasal f huruf d per 31 Desember Tahun 2016; Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tahun anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini; Lampiran laporan keuangan; Walikota Gorontalo menetapkan Peraturan Walikota Gorontalo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
PERDA ini mengatur tentang APBD Kab. Pati Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 Nopember 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 16 Tahun 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2018
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS guna memperoleh persetujuan bersama. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp.5.314.301.490.854,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah : Rp. 5.230.285.800.854,00
2. Belanja Daerah : Rp. 5.314.301.490.854,00
Surplus / Defisit : Rp. (84.015.690.000,00)
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan : Rp. 84.015.690.000,00
b. Pengeluaran : Rp. . 0,00
Jumlah Pembiayaan Netto : Rp. 84.015.690.000,00
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri
dari :
a. Pendapatan Asli Daerah : Rp. 1.719.188.366.054,00
b. Dana Perimbangan : Rp. 3.281.371.416.400,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah : Rp.229.726.018.400,00
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
(a) terdiri dari .
a. Pendapatan Pajak Daerah : Rp. 1.272.294.593.103,00
b. Retribusi Daerah : Rp. 33.294.000.000,00
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: Rp. 123.743.347.951,00
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah : Rp. 289.856.425.000,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (b)
terdiri dari :
a. Bagi Hasil Pajak Bukan Pajak : Rp. 289.331.903.400,00
b. Dana Alokasi Umum : Rp. 1.537.777.886.000,00
c. Dana Alokasi Khusus : Rp. 1.454.261.627.000,00
(4) Lain-Lain Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf (c) terdiri dari :
a. Pendapatan Hibah :Rp.202.476.018.400,00
b. Dana Darurat : Rp. 0,00
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus : Rp. 27.250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
APBD sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dan perlu dibentuk dalam Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2007
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 08 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD yang terdiri atas anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
- Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.117.776.088.712,00
- Anggaran Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 2.178.641.688.999,00
- Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 85.027.600.287,00 ; dan Pengeluaran sebesar Rp 24.162.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya sehingga harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran beijalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan peraturan daerah ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No 123 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permenkeu No. 187/PMK.07/2016; Permenkeu No. 208/PMK.08/2016; Permendagri No. 109 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permenkeu No. 19/PMK.07/2017; Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 15 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan APBD TA 2017 terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Secara rinci diuraikan dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Akan diatur peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD TA 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kab. Belitung Tahun 2017 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1340/BAKUDA/2017.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Belitung No.4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Belitung No.5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Belitung No.5 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp986.078.231.192,35, Belanja Daerah sebesar Rp1.018.339.197.192,35. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp33.510.966.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.250.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2017
Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah bengkulu tahun 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017
ABSTRAK:
1. Perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU Nomor 9 Tahun 1967
3. UU Nomor 1 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 20 Tahun 1968
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
9. Permendagri Nomor 31 Tahun 2016
10. Permendagri Nomor 11 Tahun 2017
Anggaran dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00 bertambah sejumlah Rp.84.714.856.021,89 sehingga menjadi Rp.3.429.672.518.008,89.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat