Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sungai, Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, dan penyeberangan
mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah,
sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan
penyelenggaraan pemerintahan untuk memantapkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan sebagai
bagian dari sistem transportasi harus dikembangkan potensi dan perannya
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan, sungai dan penyeberangan dalam rangka
mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai dan Penyeberangan di Kabupaten
Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Sungai, Dan Penyeberangan Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; Jaringan LLAJ, Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan, Bengkel, Terminal, Pembinaan Pemakai Jalan, Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Analisis Dampak Lalu Lintas, Angkutan, Perparkiran, Pemindahan Kendaraan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Sumber Daya Manusia di Bidang Perhubungan, Peran serta Masyarakat, Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi, Forum LLAJ dan Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
73 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan, perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Halmahera Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Penamaan Jalan di Kabupaten Halmahera Utara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penamaan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Jalan, Kewenangan Penamaan Jalan, Pemberian Nama, Prosedur dan Persetujuan Penamaan, Tiang dan Papan Nama, Ketentuan Peralihan, dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa kewenangan Dinas Perhubungan utamanya dalam Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah bagian dari sistem transportasi nasional untuk mengatur pengembangan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah merupakan salah satu kewenangan wajib dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, sesuai dengan Pasal 12 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan serangkaian kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan komponen sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari sarana, prasarana, pemakai jalan, dan lingkungan, antara lain manajemen prasarana jalan, teknik lalulintas, pembinaan teknis kendaraan, angkutan, kendaraan tidak bermotor, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2014
PEDOMAN IZIN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM DI JALAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dalam penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum serta pengawasan dan pengaturan terhadap trayek-trayek angkutan serta kebutuhan terhadap angkutan umum dan berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum di Jalan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubtingan Nomor KM 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Percontohan Transportasi Darat; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman izin penyelenggaraan angkutan umum di jalan dengan tujuan penyelenggaraan angkutan umum di jalan melayani kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa angkutan dan menjamin keberlangsungan hidup usaha bidang angkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013
pengeliolaan - penerangan - jalan - umum - dan - lingkungan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD 2013/31 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa penerangan jalan umum dan lingkungan merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan agar pemasangan lampu penerangan jalan umum dan lingkungan memenuhi syarat standar teknis maka perlu Perda tentang Pengelolaan Jalan Umum dan Lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; UU no. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP no. 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; Pp No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kuningan No. 27 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 21 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Aasas Pengelolaan PJU Dan PJL, Lokasi Dan Bentuk Pelayanan, Pengadaan PJU Dan PJL, Pedmeliharaan PJU Dan PJL, Beban Biaya PJU Dan PJL, Larangan, Pengawasan PJU Dan PJL, Ketentuan Penyidikan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 24 Tahun 2013
PENGAWASAN - DAN - PENGENDALIAN - LALU - LINTAS - DAN - ANGKUTAN - JALAN - DI - KABUPATEN - SUKABUMI
2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD.2013/17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007; .Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan Dan Pengendalian Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Sukabumi, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengawasan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat